SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah Polres Blitar menyelidiki kasus pengrusakan TPU Glondong Desa Keningaran Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar atas laporan warga pada Kamis (16/2), sebelum melaporkan ke polisi tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat melakukan pertemuan bahas kasus itu, dan berakhir untuk dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi termasuk barang bukti yang disita polisi dari makam TPU Glondong, akhirnya diketahui pelaku pengrusakan makam adalah Mansuri yang tyak lain adalah Ketua RW desa setempat.
Dengan keterangan saksi saksi termasuk pengakuan Mansuri sendiri, akhirnya pria bertubuh kurus kecil ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah semalam (18/12) dilakukan pemeriksaan disertai barang bukti serpihan batu nisan dan kijing makam termasuk lembaran surat yang ditujukan kepada juru kunci, ketua RT, ketua RW dan Kamituwo dengan atas nama malaikat Munkar & Nankir.
Atas peristiwa yang gegerkan desa Keningaran Kec Kanigoro itu dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari S.H S.IK.M.Si pada wartawan pada Minggu (19/2) siang.
Menurut polwan Alumni AKPOL ini menerangkan, setelah pihaknya menerima laporan atas pengrusakan makam di TPU Glondong pihaknya memeriksa 6 orang saksi termasuk tersangka.
"Dengan pemeriksaan saksi-saksi kita mengerucut untuk menetapkan tersangka sdr. Mansuri selain pengakuan tersangka juga kita telah mempunyai barang bukti termasuk surat yang ditulis dengan nama Munkar dan Nankir, kini masih kita dalami pemeriksaan," terang AKP Tika.
Perlu diketahui pada Rabu (15/2-23) ketika Jumari (52) selaku juru kunci makam TPU Glondong melihat ada puluhan makam (Sarehan) yang hancur dan berserakan di makam yang hancur, selanjutnya menyampaikan ke warga desa, setelah masyarakat melihat kejadian dan ditemukan selembar kertas yang bertuliskan Maaf Juru Kunci/RT/RW Kamituwo, kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun hanya 2 batu nisan/maesan saja Camkan!! ttd Munkar & Nankir.
AKP Tika menambahkan sementara motif dari tersangka dengan melakukan pengrusakan makam tersebut bermotif teguran atas di bangunnya kijing-kijing di makam TPU Glondong, namun perjanjian atau kesepakatan itu tidak tertulis, sehingga tersangka lakukan teguran dengan caranya sendiri.
“Hal itu sebenarnya tidak dilakukan, kan bisa melalui musyawarah, apalagi dia juga sebagai Ketua RW," kata AKP Tika yang ramah ini.
Selain itu Perwira Polwan yang juga pemain bola voli ini menyampaikan atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 406, jo pasal 179 KUHP untuk barang bukti serpihan serpihan batu nisan dan Kijing termasuk alat pengrusak berupa palu besi besar juga motor Honda Prima AG 5820 MF milik tersangka selain kertas yang atas namakan Munkar & Nankir telah diamankan. Untuk tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Les
Editor : Moch Ilham