Sasar Kos - kosan di Surabaya, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat dipamerkan dalam sesi konferensi pers pada Jum'at (17/2/2023). SP/Ariandi.
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat dipamerkan dalam sesi konferensi pers pada Jum'at (17/2/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Surabaya Timur di daerah gedung Tambaksari Surabaya pada Rabu (08/01/2023).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih yang didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio mengatakan bahwa identitas pelaku yang ditangkap yakni Taufik Hidayat (41) warga Tambelangan, Sampang, Madura.

Fakih membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan dengan berbekal adanya informasi dari masyarakat. Ia menyebut, Taufik merupakan buronan yang telah lama diburu oleh petugas kepolisian.

Ia menjelaskan, Taufik diketahui biasanya beraksi bersama tiga rekannya yang berinisial AR, RD dan RH dengan menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak.

Adapun pelaku berhasil ditangkap petugas usai melakukan pencurian di parkiran kost yang terletak di Jalan Cepu No. 6 Surabaya. Beruntungnya, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.

“Tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan kami bisa menangkap satu tersangka bernama Taufik Hidayat,” kata Fakih saat sesi konferensi pers, Jum’at (17/2/2023).

Tim opsnal jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi yang berada di toko.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku memindahkan motor honda beat yang terparkir di depan rumah kost lantas pelaku merusak rumah kunci sepeda motor honda Scoopy dengan menggunakan kunci Leter “T”. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian tersebut.

 “Modus kejahatannya, masuk halaman parkiran kost di Jalan Cepu Surabaya, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Leter L,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga melakukan profiling pelaku sehingga didapatkan petunjuk profil dan keberadaan pelaku.

“Setelah dapat petunjuk profil petunjuk dan keberadaannya, anggota bergerak langsung menangkap pelaku di daerah gedung Tambaksari Surabaya,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekaman kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Lebih lanjut, Fakih menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2020 dengan perkara yang sama. Namun, bukannya kapok, Taufik Hidayat malah mengulangi aksinya sebanyak 4 kali sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras pada awal Januari 2023.

Di hadapan awak media, Taufik mengaku sering mencuri sepeda motor matic karena harganya lebih mahal ketika dijual. Dalam menjalankan aksinya, Taufik hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.

 “Yang tidak dikunci setir sama yang dikunci setir. Tapi tak dikunci ganda itu saya paling suka. Karena mudah (curiannya),” ujar Taufik.

Taufik mengaku kepada penyidik bahwa ia selalu menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah di Madura dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

“Dari hasil penjualan motor curian tersebut, Taufik mendapatkan bagian antara 750 ribu sampai dengan 1 juta untuk sisanya dibagi bersama rekannya untuk biaya operasional,” tutur Fakih.

Sementara mengenai motifnya, Taufik mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ekonomi, karena dia sudah bercerai dengan istrinya dan harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehari-hari. Ia juga kesulitan mencari pekerjaan lain yang halal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Taufik Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …