Sasar Kos - kosan di Surabaya, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat dipamerkan dalam sesi konferensi pers pada Jum'at (17/2/2023). SP/Ariandi.
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat dipamerkan dalam sesi konferensi pers pada Jum'at (17/2/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Surabaya Timur di daerah gedung Tambaksari Surabaya pada Rabu (08/01/2023).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih yang didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio mengatakan bahwa identitas pelaku yang ditangkap yakni Taufik Hidayat (41) warga Tambelangan, Sampang, Madura.

Fakih membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan dengan berbekal adanya informasi dari masyarakat. Ia menyebut, Taufik merupakan buronan yang telah lama diburu oleh petugas kepolisian.

Ia menjelaskan, Taufik diketahui biasanya beraksi bersama tiga rekannya yang berinisial AR, RD dan RH dengan menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak.

Adapun pelaku berhasil ditangkap petugas usai melakukan pencurian di parkiran kost yang terletak di Jalan Cepu No. 6 Surabaya. Beruntungnya, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.

“Tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan kami bisa menangkap satu tersangka bernama Taufik Hidayat,” kata Fakih saat sesi konferensi pers, Jum’at (17/2/2023).

Tim opsnal jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi yang berada di toko.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku memindahkan motor honda beat yang terparkir di depan rumah kost lantas pelaku merusak rumah kunci sepeda motor honda Scoopy dengan menggunakan kunci Leter “T”. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian tersebut.

 “Modus kejahatannya, masuk halaman parkiran kost di Jalan Cepu Surabaya, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Leter L,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga melakukan profiling pelaku sehingga didapatkan petunjuk profil dan keberadaan pelaku.

“Setelah dapat petunjuk profil petunjuk dan keberadaannya, anggota bergerak langsung menangkap pelaku di daerah gedung Tambaksari Surabaya,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekaman kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Lebih lanjut, Fakih menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2020 dengan perkara yang sama. Namun, bukannya kapok, Taufik Hidayat malah mengulangi aksinya sebanyak 4 kali sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras pada awal Januari 2023.

Di hadapan awak media, Taufik mengaku sering mencuri sepeda motor matic karena harganya lebih mahal ketika dijual. Dalam menjalankan aksinya, Taufik hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.

 “Yang tidak dikunci setir sama yang dikunci setir. Tapi tak dikunci ganda itu saya paling suka. Karena mudah (curiannya),” ujar Taufik.

Taufik mengaku kepada penyidik bahwa ia selalu menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah di Madura dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

“Dari hasil penjualan motor curian tersebut, Taufik mendapatkan bagian antara 750 ribu sampai dengan 1 juta untuk sisanya dibagi bersama rekannya untuk biaya operasional,” tutur Fakih.

Sementara mengenai motifnya, Taufik mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ekonomi, karena dia sudah bercerai dengan istrinya dan harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehari-hari. Ia juga kesulitan mencari pekerjaan lain yang halal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Taufik Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ari

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…