Presenter tvOne Brigita, Dibidik TPPU Pasif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presenter televisi Brigita Manohara, tak bisa tenang bekerja. Namanya terseret dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita mengakui pernah menerima aliran uang hingga mobil dari Ricky.

Brigita membenarkan pernah menerima mobil dari Ricky Pagawak. Namun mobil itu telah dikembalikan kepada pihak KPK.

Kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini turut menyeret nama Presenter televisi Brigita Manohara.

Kini KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU Ricky, termasuk Brigita.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Brigita diduga pelaku pasif dalam tiap kasus TPPU.

 

Brigitta Dipanggil lagi KPK

"Kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ali menjelaskan soal indikasi Brigita kembali dipanggil KPK meski telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak. Sehingga, peluang untuk penyidik memeriksa kembali Brigita Manohara ada.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp 480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," katanya.

Ali katakan, dalam kasus TPPU, pelaku terbagi menjadi dua kategori, pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif atau pelaku utama acap kali melibatkan pihak lain dalam melakukan kejahatan TPPU.

 

Pelaku TPPU Aktif dan Pasif

Pelaku aktif biasanya berupaya untuk menyamarkan hingga menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya dengan melakukan sejumlah transaksi. Tindakan itu dilakukan agar proses pelacakan aset menjadi terhambat.

Nah, pihak-pihak yang menerima harta atau transaksi yang diduga hasil korupsi dari pelaku utama dikategorikan sebagai pelaku pasif. Peran hingga ancaman pidana pelaku pasif pun telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyinya: "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." n jk/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…