Presenter tvOne Brigita, Dibidik TPPU Pasif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presenter televisi Brigita Manohara, tak bisa tenang bekerja. Namanya terseret dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita mengakui pernah menerima aliran uang hingga mobil dari Ricky.

Brigita membenarkan pernah menerima mobil dari Ricky Pagawak. Namun mobil itu telah dikembalikan kepada pihak KPK.

Kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini turut menyeret nama Presenter televisi Brigita Manohara.

Kini KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU Ricky, termasuk Brigita.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Brigita diduga pelaku pasif dalam tiap kasus TPPU.

 

Brigitta Dipanggil lagi KPK

"Kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ali menjelaskan soal indikasi Brigita kembali dipanggil KPK meski telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak. Sehingga, peluang untuk penyidik memeriksa kembali Brigita Manohara ada.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp 480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," katanya.

Ali katakan, dalam kasus TPPU, pelaku terbagi menjadi dua kategori, pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif atau pelaku utama acap kali melibatkan pihak lain dalam melakukan kejahatan TPPU.

 

Pelaku TPPU Aktif dan Pasif

Pelaku aktif biasanya berupaya untuk menyamarkan hingga menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya dengan melakukan sejumlah transaksi. Tindakan itu dilakukan agar proses pelacakan aset menjadi terhambat.

Nah, pihak-pihak yang menerima harta atau transaksi yang diduga hasil korupsi dari pelaku utama dikategorikan sebagai pelaku pasif. Peran hingga ancaman pidana pelaku pasif pun telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyinya: "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." n jk/rmc

Berita Terbaru

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…

Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando, Merasa Diserang

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

SURABAYAPAGI : Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengundurkan diri dari PSI. Ade menyebut pengunduran dirinya demi kebaikan bersama."Melalui…

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pakar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, menilai orientasi yang hanya berfokus pada…

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…