Presenter tvOne Brigita, Dibidik TPPU Pasif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presenter televisi Brigita Manohara, tak bisa tenang bekerja. Namanya terseret dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita mengakui pernah menerima aliran uang hingga mobil dari Ricky.

Brigita membenarkan pernah menerima mobil dari Ricky Pagawak. Namun mobil itu telah dikembalikan kepada pihak KPK.

Kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini turut menyeret nama Presenter televisi Brigita Manohara.

Kini KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU Ricky, termasuk Brigita.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Brigita diduga pelaku pasif dalam tiap kasus TPPU.

 

Brigitta Dipanggil lagi KPK

"Kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ali menjelaskan soal indikasi Brigita kembali dipanggil KPK meski telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak. Sehingga, peluang untuk penyidik memeriksa kembali Brigita Manohara ada.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp 480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," katanya.

Ali katakan, dalam kasus TPPU, pelaku terbagi menjadi dua kategori, pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif atau pelaku utama acap kali melibatkan pihak lain dalam melakukan kejahatan TPPU.

 

Pelaku TPPU Aktif dan Pasif

Pelaku aktif biasanya berupaya untuk menyamarkan hingga menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya dengan melakukan sejumlah transaksi. Tindakan itu dilakukan agar proses pelacakan aset menjadi terhambat.

Nah, pihak-pihak yang menerima harta atau transaksi yang diduga hasil korupsi dari pelaku utama dikategorikan sebagai pelaku pasif. Peran hingga ancaman pidana pelaku pasif pun telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyinya: "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." n jk/rmc

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…