Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Jawab PU Fraksi Atas Raperda Revisi RTRW 2023-2043

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto -jen
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto -jen

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Rabu (22/2/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Dihadapan anggota DPRD Kota Mojokerto, Ning Ita sapaan akrab wali kota menjawab tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia menjelaskan bahwa eksisting RTH di Kota Mojokerto saat ini masih belum mencapai 20%.

“Pada revisi RTRW Kota Mojokerto RTH yang terpetakan dalam rencana pola ruang sebesar 15,28% atau seluas 263,35 hektar. Dan untu kekurangan RTH di Kota Mojokerto sebesar 4,72% atau seluas 91,61 hektar akan dipenuhi berdasarkan Permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Ia menambahkan bahwa untuk rencana pemenuhan RTH di Kota Mojokerto dituangkan dalam rencana indikasi program 5 tahunan dan tertuang Dalam Surat Komitmen Walikota Mojokerto Nomor 050/10344/417.610.4/2022.

“Untuk strategi pemenuhan RTH sebesar 20% rencana indikasi program tersebut seperti: penyediaan taman RT, RW, dan kelurahan; penyediaan taman atap, penyediaan taman koridor, penyediaan taman vertical; pembuatan biopori dan sumur resapan di beberapa kawasan,” terangnya.

Pada kesempatan ini Ning Ita juga menjelaskan tentang pengembangan dan peningkatan kawasan perdagangan dan jasa skala regional meliputi sebagaimana tertuang dalam revisi RTRW Kota Mojokerto.

“Dalam revisi RTRW Kota Mojokerto, pengembangan dan peningkatan kawasan perdagangan dan jasa skala regional meliputi: menetapkan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagai kawasan strategis ekonomi kota berskala nasional; menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional; mengoptimalkan pasar-pasar rakyat tradisional di wilayah perbatasan yang melayani wilayah diluar kota; mengarahkan pengembangan pusat perbelanjaan/ perdagangan modern berskala regional sesuai dengan karakteristik lingkungan dan sosial kawasan sekitar; mengendalikan pertumbuhan perdagangan modern skala lokal/lingkungan di kawasan perumahan/permukiman,” terangnya.

Selain tentang RTH, dalam Raperda RTRW ini juga dibahas tentang beberapa hal yang menjadi muatan strategis. Antara lain yaitu kesesuaian dengan kebijakan strategis nasional, batas daerah, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, ruang terbuka hijau, dan mitigasi bencana. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…