628 Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sebanyak 628 dari 814 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dibubarkan atau dinonaktifkan. Hal tersebut dikarenakan ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Praktis saat ini hanya 186 unit koperasi yang masih aktif dan beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi yang akan dinonaktifkan merupakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut – turut. Koperasi yang tidak aktif ini didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

“Sebanyak 628 unit koperasi dari total 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 tahun berturut-turut tidak RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu. Dengan demikian tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif,” kata Anung, Jumat (24/2/2023).

Anung menerangkan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negative yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari Khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi,” terangnya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya.

Menurutnya, RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha. Selain itu, berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi.

Anung menyatakan bahwa pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” tutupnya. prb

Berita Terbaru

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus…

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bukti nyata dalam pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun,…

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam meningkatkan produksi melalui modernisasi alat dan hilirisasi produksi hasil pertanian, Pemerintah Kabupaten…

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menanggapi fenomena penurunan jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri, khususnya pada tingkat SD, guna mengevaluasi…

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…