628 Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sebanyak 628 dari 814 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dibubarkan atau dinonaktifkan. Hal tersebut dikarenakan ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Praktis saat ini hanya 186 unit koperasi yang masih aktif dan beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi yang akan dinonaktifkan merupakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut – turut. Koperasi yang tidak aktif ini didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

“Sebanyak 628 unit koperasi dari total 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 tahun berturut-turut tidak RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu. Dengan demikian tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif,” kata Anung, Jumat (24/2/2023).

Anung menerangkan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negative yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari Khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi,” terangnya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya.

Menurutnya, RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha. Selain itu, berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi.

Anung menyatakan bahwa pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” tutupnya. prb

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…