628 Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sebanyak 628 dari 814 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dibubarkan atau dinonaktifkan. Hal tersebut dikarenakan ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Praktis saat ini hanya 186 unit koperasi yang masih aktif dan beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi yang akan dinonaktifkan merupakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut – turut. Koperasi yang tidak aktif ini didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

“Sebanyak 628 unit koperasi dari total 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 tahun berturut-turut tidak RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu. Dengan demikian tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif,” kata Anung, Jumat (24/2/2023).

Anung menerangkan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negative yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari Khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi,” terangnya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya.

Menurutnya, RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha. Selain itu, berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi.

Anung menyatakan bahwa pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” tutupnya. prb

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Kebahagiaan Dengan Sil…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…