628 Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sebanyak 628 dari 814 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dibubarkan atau dinonaktifkan. Hal tersebut dikarenakan ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Praktis saat ini hanya 186 unit koperasi yang masih aktif dan beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi yang akan dinonaktifkan merupakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut – turut. Koperasi yang tidak aktif ini didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

“Sebanyak 628 unit koperasi dari total 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 tahun berturut-turut tidak RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu. Dengan demikian tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif,” kata Anung, Jumat (24/2/2023).

Anung menerangkan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negative yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari Khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi,” terangnya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya.

Menurutnya, RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha. Selain itu, berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi.

Anung menyatakan bahwa pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” tutupnya. prb

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…