Pemkab Trenggalek Bubarkan 189 Koperasi Pada 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Feb 2023 09:38 WIB

Pemkab Trenggalek Bubarkan 189 Koperasi Pada 2022

i

Plt Kepala Diskomindag Trenggalek Saniran. Foto: Pemkab Trenggalek.

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur telah membubarkan sebanyak 189 koperasi sepanjang tahun 2022. Pasalnya, mayoritas koperasi sudah tidak beroperasi lagi atau sudah tidak aktif.

Plt Kepala Diskomidag Trenggalek Saniran mengatakan, total jumlah koperasi di Kabupaten Trenggalek ada sebanyak 715 unit. Adapun mayoritas pembubaran koperasi tersebut merupakan permintaan dari pengurus koperasi yang dibubarkan.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih di 60 Titik

Namun sebelum melakukan pembubaran, pihaknya melakukan kajian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Tentu yang kami bubarkan adalah yang sudah tidak punya tunggakan atau utang, serta sudah tidak melakukan kegiatan usaha (selama dua tahun berturut-turut)," kata Saniran.

Saniran mengklaim, jumlah koperasi yang dibubarkan di Kabupaten Trenggalek pada tahun tersebut paling banyak jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur, bahkan termasuk yang terbanyak se-Indonesia.

“Sempat menjadi sorotan, kok berani, karena memang dinilai berisiko," ujarnya.

Baca Juga: Program PTSL Sasar 14 Desa di Trenggalek

Namun berdasarkan hasil peninjauan tim di lapangan, justru pihak koperasi yang meminta dibubarkan karena sudah tidak aktif.

Ia menuturkan bahwa pengawasan sekaligus pembinaan koperasi saat ini terus digencarkan untuk meminimalkan potensi koperasi berstatus aktif namun tidak beroperasi efektif.

Lebih lanjut, Saniran menambahkan, pencabutan izin usaha masih mungkin dilakukan hingga akhir 2023 seiring masih banyaknya lembaga perkoperasian yang tidak aktif dan bahkan ditinggal anggotanya.

Baca Juga: Gapoktan di Trenggalek Bagikan Ribuan Liter POC Gratis

Monitoring roda usaha koperasi di Bumi Menak Sopal memang menjadi perhatian Diskomidag Trenggalek. Sebab, peraturan daerah baru yang mengharuskan toko modern berjejaring melalui koperasi ikut meningkatkan potensi pendirian koperasi baru di seluruh penjuru wilayah, terutama yang berbasis kecamatan.

"Kami tentu tidak ingin pendirian koperasi hanya untuk melengkapi persyaratan mendirikan toko modern berjejaring tanpa basis usaha yang produktif dan berkelanjutan. Jika koperasi sudah aktif dan berkembang, maka akan lebih menjamin ekosistem pembagian keuntungan kepada para anggota koperasi," tutupnya. trg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU