Minimarket Baru Dilarang Berdiri di Dekat Pasar Tradisional Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mar 2023 08:20 WIB

Minimarket Baru Dilarang Berdiri di Dekat Pasar Tradisional Surabaya

i

Ilustrasi minimarket.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Perdagangan (Dinkopdag) melarang adanya pembangunan minimarket baru di dekat pasar tradisional. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi para pedagang pasar.

Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum mengungkapkan bahwa toko swalayan tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Farida menegaskan, jika masih ada toko modern yang nekat berdiri di dekat pasar tradisonal, maka toko modern tersebut akan langsung ditertibkan.

Ia menilai, keberadaan waralaba di sekitar pasar dapat memengaruhi pola belanja masyarakat. Warga yang ekonominya mapan menjadi enggan belanja di pasar dan memilih membeli kebutuhan di toko modern karena jauh lebih nyaman dan bersih.

Farida pun memastikan bahwa tidak akan ada lagi minimarket baru yang dibangun di dekat pasar tradisional pada tahun ini. Jikapun ada, itu adalah toko swalayan lama. Pihaknya memberikan kelonggaran bagi toko modern yang sudah terlanjur berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.

”Kami beri kelonggaran bagi minimarket yang telanjur berdekatan dengan pasar. Kami juga memperhatikan nasib mereka,” kata Farida (27/2/2023).

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Dinkopdag memberikan batasan waktu bagi minimarket lama yang berdiri di dekat pasar. Ketika masa kontraknya sudah habis, mereka diminta pindah ke lokasi lain.

”Kami sudah sampaikan ke pemilik minimarket,” ujarnya.

Selain itu, Farida menekankan bahwa minimarket wajib memajang produk UMKM. Namun sayangnya, masih ada waralaba yang tidak menaati aturan tersebut. Padahal, regulasi itu sudah ada sejak 2010 dan diperbarui melalui Perda 1/2023.

Baca Juga: Mecapan Beauty, Platform Booking MUA & Stylist Perluas Jangkauan Hingga Kota Surabaya

”Minimarket yang belum memenuhi syarat itu adalah toko swalayan yang berdiri mandiri. Bukan seperti jaringan toko ritel besar,” tuturnya.

Berdasarkan aturan, minimarket wajib menyediakan minimal 2 persen produk UMKM. Produk UMKM yang dijual disesuaikan dengan pangsa pasar swalayan tersebut.

”Kalau jualan utama adalah produk sandang, mitra yang digandeng bisa kerajinan tangan atau sejenisnya. Kalau bahan pokok bisa produk kuliner,” pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU