2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Ditangkap, 1 Buron

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
2 pelaku pembunuhan Taslimah, wanita asal Porong, Sidoarjo ini saat ditunjukkan dihadapan wartawan, di Mapolres Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).
2 pelaku pembunuhan Taslimah, wanita asal Porong, Sidoarjo ini saat ditunjukkan dihadapan wartawan, di Mapolres Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

i

Motifnya Ambil Harta untuk Beli Narkoba

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelaku pembunuhan Taslimah (57), warga Desa Glagah Arum, Porong, Sidoarjo ditangkap. Pelaku yang ditangkap dua orang. Mereka nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang. Namun seorang lainnya masih buron.

Tiga pelaku tersebut, lanjut Kusumo, berinisial F (27) warga Desa Glagah Arum tetangga korban. Pelaku ditangkap 25 Februari di Cianjur Jawa Barat.

Pelaku yang kedua berisial FH (24) warga Desa Penatarsewu, Tanggulangin yang ditangkap 27 Februari di rumahnya. Sementara pelaku lainnya berinisial FK alias P (24) warga Sidoarjo masih buron.

"Dua pelaku ditangkap di tempat berbeda, satu ditangkap di Jawa Barat, satunya di rumah pelaku di Tanggulangin. Satu pelaku masih buron," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Kusumo menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban ditemukan warga dengan kondisi mayat sudah membusuk, pada 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Awal mula kasus saat ketiga pelaku yang kondisi habis minum beralkohol ini kehabisan uang untuk membeli narkoba. Pelaku F (tetangga korban) mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pencurian. “Kebetulan korban ini hidup seorang diri,” ucap Kombes Kusumo.

Akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan membuka teralisnya. Setelah masuk, karena kondisi remang dan disangka korban sudah tidur, akhirnya mereka mengambil barang yang nantinya bisa dijual. "Namun dengan samar, mereka ini melihat korban yang sedang berbaring sambil rokokan," urainya.

Agar tidak diketahui aksinya, tersangka F membungkam mulut korban menggunakan tangan dari belakang. Kemudian pelaku F menduduki perut korban sambil memegang tangan dan tersangka FH memegang kaki korban dan mengikatnya dengan kain celana. Kurang lebih 15 menit korban lemas dan meninggal dunia.

"Jadi setelah pelaku membungkam dan mengikat kaki korban hingga lemas pelaku melakukan pencurian," Ucapnya.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban seperti TV LCD 42 inch, uang sebesar Rp. 225.000 dan BPKB sepeda motor. Tapi sepeda motor merk Yamaha Mio soul tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dikarenakan pintu garansi tidak bisa dibuka.

Jadi motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba.

Kasus yang ditangani oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil berdasarkan info dari masyarakat dan mengamankan dua pelaku yaitu F (27) tertangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur dirumah istri mudanya, FH (24) ditangkap pada 27 Februari 2023 dirumahnya di Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin, sedangkan FK hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan didalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W-5288-NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP kerumah Kost di Gempol Pasuruan), TV LCD 42 inch, celana dalam warna putih, kain putih yang melingkar dimulut simpul depan, kain biru yang melingkar di kaki, kain putih yang melingkar di tangan.

 “Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkas KBP Kusumo Wahyu Bintoro. hik/ham

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…