Ferry Minta Hartanya, Venna Sudah Siapkan, Malah tak Datang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Venna Melinda usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ferry Irawan dan Venna Melinda, selibriti yang sedang gegeran. Kasus KDRT belum rampung, Ferry minta hartanya yang tersimpan di rumah Venna, dikembalikan.

Saat barang barang Ferry, sudah disiapkan, ia malah gak muncul. Termasuk memberi kuasa tertulis. Ia membikin Venna sewot.

Padahal, disepakati Ferry, bisa dihadirkan virtual dalam sidang talak dengan agenda mediasi bersama Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Kemarin, hakim mediator PA Jakarta Selatan meminta Ferry Irawan dihadirkan secara virtual melalui video call. Sang aktor yang jadi tersangka KDRT itu saat ini sedang mendekam di tahanan Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, mengatakan Ferry kini kembali tak bisa dihadirkan dalam proses mediasi, termasuk secara virtual, karena tak mengantongi izin Polda Jatim.

"PA Jaksel juga telah memanggil (Ferry) via surat ke Polda Jatim. Cuma Polda Jatim tidak mengiyakan dan tidak juga menindakkan untuk video call ke PA Jaksel," kata Noor Akhmad Riyadhi di PA Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

 

Siapkan dengan Rapi

Venna Melinda telah menyiapkan dengan rapi barang-barang yang akan dikembalikan ke Ferry Irawan. Hal itu disampaikan Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum jelang sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Nanti lihat ada baju, sepatu, semuanya lah barang-barang berharga dari Pak Ferry akan kami kembalikan," kata Noor Akhmad Riyadhi di PA Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai waktu pengambilan barang-barang tersebut dari pihak Ferry Irawan.

Noor Akhmad Riyadhi mengatakan barang-barang itu akan dikembalikan pihak Venna jika mereka sudah mendapatkan surat kuasa dari Ferry yang kini mendekam sebagai tahanan, kepada anggota keluarga atau kuasa hukumnya.

 

Venna Melinda Tunggu Utusan Ferry

Oleh sebab itu, proses mediasi tadi hanya diwakilkan kuasa hukum Ferry Irawan serta Noor Akhmad selaku pengacara Venna Melinda.

Dalam proses mediasi, sang mediator disebut masih berupaya supaya pasangan artis tersebut. Namun, kata Noor Akhmad, pihak Ferry Irawan menolak hal itu. Begitu pula dengan pihak Venna Melinda.

 

Tak Minta Gono-gini

"Akhirnya keputusan dari kuasa hukum dari Pak Ferry tidak bisa berdamai, dan dari pihak kami juga tidak bisa untuk berdamai," ucap Noor Akhmad.

"Jadi, lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan."

Kendati demikian, Noor Akhmad mengaku belum mendapat detail jadwal pembacaan gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan Venna.

 

Dijadikan Satu Perkara

Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.

Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara. Keputusan itu dibuat karena mengandung perkara dan objek yang sama, yakni perceraian Ferry dan Venna.

Hingga Venna akhirnya memutuskan mencabut gugatan cerainya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…