Ferry Minta Hartanya, Venna Sudah Siapkan, Malah tak Datang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Venna Melinda usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ferry Irawan dan Venna Melinda, selibriti yang sedang gegeran. Kasus KDRT belum rampung, Ferry minta hartanya yang tersimpan di rumah Venna, dikembalikan.

Saat barang barang Ferry, sudah disiapkan, ia malah gak muncul. Termasuk memberi kuasa tertulis. Ia membikin Venna sewot.

Padahal, disepakati Ferry, bisa dihadirkan virtual dalam sidang talak dengan agenda mediasi bersama Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Kemarin, hakim mediator PA Jakarta Selatan meminta Ferry Irawan dihadirkan secara virtual melalui video call. Sang aktor yang jadi tersangka KDRT itu saat ini sedang mendekam di tahanan Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, mengatakan Ferry kini kembali tak bisa dihadirkan dalam proses mediasi, termasuk secara virtual, karena tak mengantongi izin Polda Jatim.

"PA Jaksel juga telah memanggil (Ferry) via surat ke Polda Jatim. Cuma Polda Jatim tidak mengiyakan dan tidak juga menindakkan untuk video call ke PA Jaksel," kata Noor Akhmad Riyadhi di PA Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

 

Siapkan dengan Rapi

Venna Melinda telah menyiapkan dengan rapi barang-barang yang akan dikembalikan ke Ferry Irawan. Hal itu disampaikan Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum jelang sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Nanti lihat ada baju, sepatu, semuanya lah barang-barang berharga dari Pak Ferry akan kami kembalikan," kata Noor Akhmad Riyadhi di PA Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai waktu pengambilan barang-barang tersebut dari pihak Ferry Irawan.

Noor Akhmad Riyadhi mengatakan barang-barang itu akan dikembalikan pihak Venna jika mereka sudah mendapatkan surat kuasa dari Ferry yang kini mendekam sebagai tahanan, kepada anggota keluarga atau kuasa hukumnya.

 

Venna Melinda Tunggu Utusan Ferry

Oleh sebab itu, proses mediasi tadi hanya diwakilkan kuasa hukum Ferry Irawan serta Noor Akhmad selaku pengacara Venna Melinda.

Dalam proses mediasi, sang mediator disebut masih berupaya supaya pasangan artis tersebut. Namun, kata Noor Akhmad, pihak Ferry Irawan menolak hal itu. Begitu pula dengan pihak Venna Melinda.

 

Tak Minta Gono-gini

"Akhirnya keputusan dari kuasa hukum dari Pak Ferry tidak bisa berdamai, dan dari pihak kami juga tidak bisa untuk berdamai," ucap Noor Akhmad.

"Jadi, lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan."

Kendati demikian, Noor Akhmad mengaku belum mendapat detail jadwal pembacaan gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan Venna.

 

Dijadikan Satu Perkara

Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.

Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara. Keputusan itu dibuat karena mengandung perkara dan objek yang sama, yakni perceraian Ferry dan Venna.

Hingga Venna akhirnya memutuskan mencabut gugatan cerainya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…