Harga Gabah Anjlok, KTNA Jatim Surati Bapanas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KTNA Jatim Sumambrah.
Ketua KTNA Jatim Sumambrah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjelang panen raya anjlok hingga mencapai angka Rp3.800. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur (Jatim).

Ketua KTNA Jatim Sumrambah menilai, salah satu penyebab turunnya harga gabah di tingkat petani, dipengaruhi oleh surat edaran (SE) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Maka dari itu, pihaknya meminta adanya revisi surat edaran terbaru.

Ia menilai, seharusnya jika menetapkan harga harus disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga para petani akan secepatnya bisa meningkat.

"Surat edaran itu kami kira salah satu penyebab (turunnya harga gabah), sehingga secepatnya kita perlu melakukan sosialisasi adanya perubahan harga dan penarikan surat edaran kemarin itu harus tersosialisasikan. Sehingga harga gabah panen di petani secepatnya bisa meningkat, kembali, " kata Sumrambah, Kamis (9/3/2023).

Sumrambah mengaku telah mengirimkan surat kepada Bapanas untuk segera melakukan revisi atas surat edaran yang sebelumnya menetapkan GPK sebesar Rp4.550. KTNA Jatim meminta Bapanas mencabut surat edaran itu dan segera menetapkan floor price baru.

“KTNA sudah membuat surat kepada Badan Pangan Nasional, bahwa kita minta secepatnya kepada badan pangan nasional untuk merevisi dari surat edaran yang kemarin dimana harga terendah di angka Rp4.200 dan di angka tertinggi Rp4.550," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan KTNA, Ia menuturkan, harga terendah GKP ini sebesar Rp5.400 per kilogram. Oleh sebab itu, KTNA juga meminta kepada Bapanas, dapat memberikan harga terendah kepada petani di harga Rp 5.400 sebelum panen raya.

"Kita KTNA sudah menghitung semuanya, sehingga kita meminta kepada Badan Pangan Nasional, sebelum panen raya ini berlangsung untuk memberikan harga terendah kepada petani Rp5.400," terangnya.

Dengan harga hitungan KTNA itu, menurutnya, petani baru akan bisa menikmati hasil jerih payahnya. Sebab hitungan tersebut telah mengakomodir biaya tanam dan biaya sewa lahan yang harus dibayar petani saat menanam padi hingga panen.

"Kenapa Rp 5.400, semuanya sudah terhitung. Sehingga dengan angka tersebut para petani bisa sedikit menikmati hasilnya (panen) dan tidak merugi," tuturnya.

Ia mengaku khawatir jika harga GKP di tingkat petani di bawah Rp5.400, petani akan merugi dan mengalami patah semangat untuk menopang kebutuhan pangan nasional. Tanpa keuntungan, lanjutnya, harapan untuk mencari regenerasi petani ke depan juga akan  semakin sulit.

"Karena kekhawatiran kita kalau harga di bawah Rp5.400, petani semakin tidak bisa menikmati apapun dari hasil pertaniannya. Maka para petani akan mengalami keputusasaan, sehingga sektor pertanian kita tidak lagi memberikan jaminan dan mereka tidak akan ada regenerasi pertanian," ucapnya.

“Kesulitan petani ini sudah luar biasa. Terdampak perubahan iklim yang membuat gagal panen, belum lagi pupuk yang susah dan lain sebagainya, jangan sampai ditambah lagi dengan penurunan harga,” imbuhnya.

Selain meminta Bapanas mengubah harga terendah, KTNA juga memberikan target kepada Bapanas untuk merevisi harga GKP paling lambat sebelum panen raya dimulai. Ia menyebut, panen raya sendiri akan berlangsung dalam dua atau tiga minggu ke depan.

"Target kita sebelum panen raya itu dilakukan, sudah harus ada keputusan. Karena kita tidak ingin petani mengalami kesulitan yang luar bias,” tandasnya.

Perlu diketahui Bapanas mengeluarkan SE harga batas untuk gabah. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per Kg. GKP di penggilingan Rp4.650 per Kg. Gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per Kg.

Mengenai kenaikan harga beras, Sumrambah menilai hal tersebut masih wajar selama harga kebutuhan pokok tersebut tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional. sb

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…