Jumat Berkah

Lansia Berpuasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kamis (23/3/2023) Minggu depan, insha Allah mulai puasa. Ini catatan saya membaca pengumuman Muhammadiyah yang resmi menetapkan awal puasa Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Siapa yang dibolehkan meninggalkan puasa? Maklum saya punya orang tua yang sudah berusia lansia, 66 tahun. Beliau sakit tenggorokan, sehingga sering haus.
Dalam hukum Islam, ada empat kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.

Dirangkum dari Al Quran dan hadits nabi SAW, empat golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa pertama orang yang sakit dan dikhawatirkan menimbulkan mudharat.

Termasuk orang yang sedang menderita sakit keras dan dikhawatirkan akan membahayakan untuk kesembuhannya. Terhadapnya diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib baginya mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 185 yang artinya,
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Salain orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Dikutip dari buku Puasa: Ibadah Kaya Makna oleh Dr. H. Miftah Farid dijelaskan bahwa orang yang sudah tua renta, uzur, pikun, hilang ingatan, kondisi fisik lemah, dan dirasa sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Mengingat puasa merupakan ibadah wajib namun Allah SWT memberikan kemudahan untuk kebaikan hamba-Nya. Orang yang sudah lansia apabila dirasa sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib untuk menggantinya dengan fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya,
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Guru ngaji saya bilang, Lansia yang tinggalkan puasa tetap diwajibkan untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini telah ijma' dan disepakati oleh para ulama dari banyak mazhab.

Ini diperkuat dalam dalil Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184: Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah sangat tua namun tetap kukuh ingin menjalankan puasa sebab masih merasa kuat? Berdasarkan syarat-syarat puasa, orang yang sudah sangat tua masih diperbolehkan berpuasa, tetapi pernyataan tersebut hanya berlaku bagi lansia yang masih masuk kriteria syarat-syarat orang yang berpuasa.

Apa kriteria tersebut? baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara'. Jika memang tidak mampu dan memiliki penyakit, maka dapat digantikan dengan membayar fidyah.

Jadi, sekalipun telah berusia lanjut (lansia), orang tua tetap terkena hukum taklif untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Hanya saja, syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, atau lainnya.

Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi Sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala.

Dan lansia yang sakit tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hal ini mengingat puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan demikian, lansia, saya beri saran ke orang tua saya pilih keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, sebagai lansia, ayah boleh tidak berpuasa, tapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ayah tinggalkan. Subhanallah. ([email protected])

Berita Terbaru

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Kamis, 23 Apr 2026 16:25 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.Com, MADIUN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…