Jumat Berkah

Lansia Berpuasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kamis (23/3/2023) Minggu depan, insha Allah mulai puasa. Ini catatan saya membaca pengumuman Muhammadiyah yang resmi menetapkan awal puasa Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Siapa yang dibolehkan meninggalkan puasa? Maklum saya punya orang tua yang sudah berusia lansia, 66 tahun. Beliau sakit tenggorokan, sehingga sering haus.
Dalam hukum Islam, ada empat kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.

Dirangkum dari Al Quran dan hadits nabi SAW, empat golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa pertama orang yang sakit dan dikhawatirkan menimbulkan mudharat.

Termasuk orang yang sedang menderita sakit keras dan dikhawatirkan akan membahayakan untuk kesembuhannya. Terhadapnya diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib baginya mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 185 yang artinya,
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Salain orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Dikutip dari buku Puasa: Ibadah Kaya Makna oleh Dr. H. Miftah Farid dijelaskan bahwa orang yang sudah tua renta, uzur, pikun, hilang ingatan, kondisi fisik lemah, dan dirasa sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Mengingat puasa merupakan ibadah wajib namun Allah SWT memberikan kemudahan untuk kebaikan hamba-Nya. Orang yang sudah lansia apabila dirasa sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib untuk menggantinya dengan fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya,
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Guru ngaji saya bilang, Lansia yang tinggalkan puasa tetap diwajibkan untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini telah ijma' dan disepakati oleh para ulama dari banyak mazhab.

Ini diperkuat dalam dalil Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184: Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah sangat tua namun tetap kukuh ingin menjalankan puasa sebab masih merasa kuat? Berdasarkan syarat-syarat puasa, orang yang sudah sangat tua masih diperbolehkan berpuasa, tetapi pernyataan tersebut hanya berlaku bagi lansia yang masih masuk kriteria syarat-syarat orang yang berpuasa.

Apa kriteria tersebut? baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara'. Jika memang tidak mampu dan memiliki penyakit, maka dapat digantikan dengan membayar fidyah.

Jadi, sekalipun telah berusia lanjut (lansia), orang tua tetap terkena hukum taklif untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Hanya saja, syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, atau lainnya.

Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi Sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala.

Dan lansia yang sakit tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hal ini mengingat puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan demikian, lansia, saya beri saran ke orang tua saya pilih keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, sebagai lansia, ayah boleh tidak berpuasa, tapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ayah tinggalkan. Subhanallah. ([email protected])

Berita Terbaru

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Balai POM di Bima menggelar kegiatan Aksi Nasional Pencegahan…

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan bidang pendidikan dalam…

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek kembali digelar di Halaman Pemkab Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026. A…

Gus Fawait Siapkan Pelayanan Publik Lebih Cepat lewat MPP Mini di Kecamatan Jombang

Gus Fawait Siapkan Pelayanan Publik Lebih Cepat lewat MPP Mini di Kecamatan Jombang

Selasa, 26 Mei 2026 05:10 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Jember - Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menyediakan pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini di kawasan yang jauh dari pusat…

Jared Kushner, Menantu Trump, Terlibat Perdamaian Pastikan Jalur Aman Selat Hormuz.

Jared Kushner, Menantu Trump, Terlibat Perdamaian Pastikan Jalur Aman Selat Hormuz.

Selasa, 26 Mei 2026 05:05 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan awal untuk membuka kembali Selat Hormuz. Hal itu disebut…

Luhut Ungkap Praktik Akal-akalan Transfer pricing, Ganti Peran Dirjen DC

Luhut Ungkap Praktik Akal-akalan Transfer pricing, Ganti Peran Dirjen DC

Selasa, 26 Mei 2026 05:00 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap praktik akal-akalan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam…