Jumat Berkah

Lansia Berpuasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kamis (23/3/2023) Minggu depan, insha Allah mulai puasa. Ini catatan saya membaca pengumuman Muhammadiyah yang resmi menetapkan awal puasa Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Siapa yang dibolehkan meninggalkan puasa? Maklum saya punya orang tua yang sudah berusia lansia, 66 tahun. Beliau sakit tenggorokan, sehingga sering haus.
Dalam hukum Islam, ada empat kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.

Dirangkum dari Al Quran dan hadits nabi SAW, empat golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa pertama orang yang sakit dan dikhawatirkan menimbulkan mudharat.

Termasuk orang yang sedang menderita sakit keras dan dikhawatirkan akan membahayakan untuk kesembuhannya. Terhadapnya diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib baginya mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 185 yang artinya,
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Salain orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Dikutip dari buku Puasa: Ibadah Kaya Makna oleh Dr. H. Miftah Farid dijelaskan bahwa orang yang sudah tua renta, uzur, pikun, hilang ingatan, kondisi fisik lemah, dan dirasa sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Mengingat puasa merupakan ibadah wajib namun Allah SWT memberikan kemudahan untuk kebaikan hamba-Nya. Orang yang sudah lansia apabila dirasa sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib untuk menggantinya dengan fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya,
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Guru ngaji saya bilang, Lansia yang tinggalkan puasa tetap diwajibkan untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini telah ijma' dan disepakati oleh para ulama dari banyak mazhab.

Ini diperkuat dalam dalil Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184: Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah sangat tua namun tetap kukuh ingin menjalankan puasa sebab masih merasa kuat? Berdasarkan syarat-syarat puasa, orang yang sudah sangat tua masih diperbolehkan berpuasa, tetapi pernyataan tersebut hanya berlaku bagi lansia yang masih masuk kriteria syarat-syarat orang yang berpuasa.

Apa kriteria tersebut? baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara'. Jika memang tidak mampu dan memiliki penyakit, maka dapat digantikan dengan membayar fidyah.

Jadi, sekalipun telah berusia lanjut (lansia), orang tua tetap terkena hukum taklif untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Hanya saja, syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, atau lainnya.

Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi Sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala.

Dan lansia yang sakit tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hal ini mengingat puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan demikian, lansia, saya beri saran ke orang tua saya pilih keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, sebagai lansia, ayah boleh tidak berpuasa, tapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ayah tinggalkan. Subhanallah. ([email protected])

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…