Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang.
Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum sebagai alat untuk melegalkan kejahatan adalah tindakan yang sangat dikecam.
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāili wa tudlū bihā ilal-ukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-imi wa antum ta‘lamūn (a).
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan ( janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Tafsir Ar-Razi Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Kitab Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan maksud ayat ‘wa tudlu biha ilal hukkam’, memuat larangan manipulasi hukum.
Al-Baqarah ayat 188 menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Ayat ini mengingatkan agar tidak menggunakan harta secara batil atau tidak sah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu melalui para hakim.
Salah satu bentuk pelanggaran alam manipulasi hukum yang disorot dalam ayat ini antara lain suap. Praktiknya ada orang memberikan dana kepada hakim untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan dirinya, meskipun hal itu merugikan pihak lain.
Praktik ini bukan hanya merusak keadilan, tetapi juga mengancam tatanan sosial dengan melegalisasi kejahatan melalui hukum.
Dalam pandangan Islam, merekayasa kasus (membuat tuduhan palsu, memalsukan bukti, atau memutarbalikkan fakta hukum) adalah tindakan yang diharamkan secara mutlak (dosa besar). Ini karena Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kebenaran dalam sistem peradilan.
Islam memerintahkan umatnya untuk menegakkan keadilan, bahkan jika hal itu merugikan diri sendiri, orang tua, atau kerabat.
Dalil Al- Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu...” (QS. An-Nisa: 135).
Rekayasa kasus secara sengaja menghancurkan esensi keadilan ini.
Bentuk Kezaliman yang Nyata (Zhulm)
Merekayasa kasus termasuk dalam kategori kezaliman yang berlapis. Pelakunya menganiaya orang yang tidak bersalah dan memakan hak orang lain secara batil.
Rasulullah SAW bersabda: “Takutlah kamu akan kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim).
Ancaman bagi Saksi Palsu dan Penyuap
Rekayasa kasus biasanya melibatkan saksi palsu (syahadatuz-zur) dan suap-menyuap (risywah) untuk memuluskan rencana.
Orang yang merekayasa kasus untuk menghukum orang lain akan menghadapi tuntutan di akhirat. Pahala kebaikan pelaku akan diambil dan diberikan kepada korban. Jika pahalanya habis, dosa-dosa korban akan ditimpakan kepada pelaku rekayasa tersebut hingga ia dilemparkan ke neraka (hadis tentang orang yang muflis atau bangkrut).
Jadi mengajukan perkara dengan dasar hujah yang batil, yaitu dengan memalsukan fakta, memberi kesaksian palsu, atau sumpah dusta, termasuk dalam kategori dosa besar yang dilarang dalam Islam.
Nabi Muhammad saw memperingatkan umatnya tentang bahaya mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah. (dnaputri)
Editor : Redaksi