Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Dipangkas selama Bulan Puasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Sekdakab Teguh Gunarko dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. 
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Sekdakab Teguh Gunarko dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Itu berlaku khusus selama bulan Ramadhan dengan pengurangan lima jam dalam sepekan.

Sekdakab Teguh Gunarko menyatakan, surat edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Mojokerto selama Ramadhan telah ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati, kemarin. Di bulan puasa, jam masuk pegawai diperlambat dan bel pulang dipercepat. ’’(Masuk) mulai jam 8.00 sampai (pulang) jam 15.00,’’ terangnya.

Jam kerja tersebut berlaku pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. Sedangkan waktu istirahat hanya dijatah 30 menit mulai pukul 12.00-12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00. Durasi itu termasuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30. Teguh menyebutkan, Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 800/1034/416-204/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemkab Mojokerto Tahun 2023 telah disebarkan ke semua perangkat daerah dan unit kerja. ’’Jam kerja sesuai SE MenPAN-RB, kita hanya menindaklanjuti saja,’’ tandasnya.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00-14.00. Jadwal serupa juga berlaku pada hari Sabtu dengan waktu istirahat 12.00-13.00. Sementara pada hari Jumat berlaku 7.30-13.30 dengan waktu istirahat satu jam.

Sehingga, lanjut Teguh jam kerja efektif bagi ASN di Pemkab Mojokerto baik yang melaksanakan lima hari maupun enam hari kerja memenuhi batas minimal 32,5 per pekan. Durasi tersebut dipangkas lima jam dari hari biasanya 37,5 jam dalam satu minggu. ’’Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan prinsipnya tidak mengurangi produktivitas serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tandas dia.

Karena itu, bagi ASN pada perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan masyarakat 24 jam diberi kewenangan khusus untuk melakukan penjadwalan. Dengan tetap harus memenuhi durasi minimal 32,5 jam per minggu.

Sementara itu, pengaturan jam juga diberlakukan bagi satuan pendidikan. Selama Senin sampai dengan Kamis, peserta didik mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar mulai 7.00 dan dan bel pulang pukul 13.00. Sedangkan Jumat berlaku mulai pukul 07.00-11.00 dan hari Sabtu pukul 07.00-11.30. dwi

Berita Terbaru

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…