Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Dipangkas selama Bulan Puasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Sekdakab Teguh Gunarko dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. 
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Sekdakab Teguh Gunarko dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Itu berlaku khusus selama bulan Ramadhan dengan pengurangan lima jam dalam sepekan.

Sekdakab Teguh Gunarko menyatakan, surat edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Mojokerto selama Ramadhan telah ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati, kemarin. Di bulan puasa, jam masuk pegawai diperlambat dan bel pulang dipercepat. ’’(Masuk) mulai jam 8.00 sampai (pulang) jam 15.00,’’ terangnya.

Jam kerja tersebut berlaku pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. Sedangkan waktu istirahat hanya dijatah 30 menit mulai pukul 12.00-12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00. Durasi itu termasuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30. Teguh menyebutkan, Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 800/1034/416-204/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemkab Mojokerto Tahun 2023 telah disebarkan ke semua perangkat daerah dan unit kerja. ’’Jam kerja sesuai SE MenPAN-RB, kita hanya menindaklanjuti saja,’’ tandasnya.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00-14.00. Jadwal serupa juga berlaku pada hari Sabtu dengan waktu istirahat 12.00-13.00. Sementara pada hari Jumat berlaku 7.30-13.30 dengan waktu istirahat satu jam.

Sehingga, lanjut Teguh jam kerja efektif bagi ASN di Pemkab Mojokerto baik yang melaksanakan lima hari maupun enam hari kerja memenuhi batas minimal 32,5 per pekan. Durasi tersebut dipangkas lima jam dari hari biasanya 37,5 jam dalam satu minggu. ’’Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan prinsipnya tidak mengurangi produktivitas serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tandas dia.

Karena itu, bagi ASN pada perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan masyarakat 24 jam diberi kewenangan khusus untuk melakukan penjadwalan. Dengan tetap harus memenuhi durasi minimal 32,5 jam per minggu.

Sementara itu, pengaturan jam juga diberlakukan bagi satuan pendidikan. Selama Senin sampai dengan Kamis, peserta didik mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar mulai 7.00 dan dan bel pulang pukul 13.00. Sedangkan Jumat berlaku mulai pukul 07.00-11.00 dan hari Sabtu pukul 07.00-11.30. dwi

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…