ANALISA BERITA

Larangan Bukber ASN, Persoalannya di Komunikasi Kebijakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN

i

 

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Saya melihat polemik larangan pejabat buka bersama adalah soal komunikasi kebijakan. Jika sosialisasi dan komunikasi kebijakannya bagus, polemik ini tidak perlu terjadi.

Agar Larangan Buka Bersama Pejabat tidak memunculkan kegaduhan di Ramadhan, maka harus dilihat faktanya.  Mari kita lepas label politik sebagai oposisi atau pendukung pemerintah. Kita lihat faktanya dengan analisis ekonomi kesehatan. Kebetulan cabang ilmu ini adalah salah satu keahlian saya sejak tahun 1989.

Faktanya jumlah kasus harian Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini sangat rendah. Case fatality rate (CFR) dan tingkat hospitalisasi jauh menurun. CFR adalah proporsi jumlah orang yang meninggal dunia dari total orang yg sakit atau menunjukkan gejala penyakit tertentu.

Yang paling banyak terjadi adalah kasus Covid-19 subvarian XBB 1.5 atau Kraken dan mutasi lanjutannya. Gejala yang muncul pada pasien jauh lebih ringan dibanding Omicron, apalagi Delta.

Belum lama ini pulang dari Eropa Barat dan India. Sebagaimana di Indonesia, jaga jarak fisik tidak terlihat lagi. Hanya sedikit orang yang memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan personal, saya salah satu dari yang sedikit itu. Tapi saya tetap hadir rapat dan jamuan makan, buka-tutup masker ketika makan.

Meski demikian, CFR dan hospitalisasi Covid-19 masih agak jauh dari nol. Gejala yang “ringan” pun sebenarnya tidak ringan. Ada pasien yang bercerita  kalau gejalanya lebih berat dari flu berat.

Di sinilah ekonomi kesehatan masuk. Kita melihat dari sisi kualitas hidup dan ongkos sebuah penyakit. Ongkos ini terkait biaya langsung seperti biaya rumah sakit, maupun hilangnya waktu kerja dan kesempatan ekonomi.

Contohnya dengan merujuk pengalaman sahabatnya, suami istri dokter spesialis yang sangat berpengalaman. Dikatakannya, mereka sangat disiplin dengan prokes, belum pernah terkena Covid-19. Namun dalam sebuah perjalanan, mereka agak longgar dengan maskernya.

Akibatnya, mereka terinfeksi. Salah satunya dirawat di rumah sakit dua pekan, dan sempat harus memakai ventilator.  Yang satunya isolasi di rumah sekitar 3 pekan. Biaya perawatan di kisaran Rp 100 juta, belum lagi hilangnya penghasilan karena tidak praktek sekitar 1 bulan.

Jadi faktanya, Covid-19 masih ada dan ongkos penyakitnya masih besar. Dalam konteks ini, menurutnya, surat dari Menseskab Pramono Anung yang merujuk arahan Presiden itu tidak salah secara ekonomi kesehatan.

Karena, dengan larangan itu transmisi virus dan ongkos penyakit diharapkan dapat dikurangi, minimal dari segmen populasi pejabat eksekutif dan keluarganya.

Jangan lupa, ongkos penyakit dari pejabat eksekutif itu lebih besar dari masyarakat umum. Karena, jika mereka tidak bekerja, pelayanan masyarakat seperti perijinan yang seharusnya sudah diteken jadi tertunda, dan seterusnya. Itu semua ada ongkos hilangnya kesempatan ekonomi.

Jadi secara ekonomi kesehatan, larangan bukber pejabat eksekutif itu bisa diterima. Namun yang dipermasalahkan adalah masalah konsistensi. Mengapa konser dan balapan boleh, tapi bukber tidak?.

Konsistensi kebijakan itu sangat penting. Sayangnya, komunikasi kebijakan dari pemerintah tentang kebijakan transisi endemi Covid-19 ini masih lemah, terutama dari Kemenkes dan Kemenkominfo.

Buktinya adalah persepsi inkonsistensi tersebut. Jangan salahkan masyarakat dengan persepsi tersebut. Harusnya ada sosialisasi tentang transisi endemi ini lengkap dengan kriteria epidemiologis  dan segmen populasinya.

Contohnya, bisa disebutkan bahwa bukber, balapan, konser, pertandingan olahraga dan seterusnya adalah kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama transisi, dengan kriteria A B C.  Tapi untuk pejabat di lingkungan eksekutif, dibuat pembatasan A B C.

Jika sudah ada sosialisasi seperti itu, menurut saya, surat dari Pramono Anung tidak akan menjadi bola politik liar. Apalagi, surat itu hanya melarang pejabat dan lembaga eksekutif, yang memang jurisdiksi pemerintah pusat.

Pejabat dan lembaga yudikatif maupun legislatif tidak diatur. Jadi, jika mbak Puan atau mas Bamsoet mau mengadakan bukber DPR/MPR, ya tidak diatur dalam surat mas Pram itu. Apalagi masyarakat umum, sama sekali tidak dilarang. Bukber di masjid tetap jalan. Jadi, mari kembali fokus ke Ramadhan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Republika.co.id Jumat  (24 Maret 2023)

Berita Terbaru

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…