ANALISA BERITA

Larangan Bukber ASN, Persoalannya di Komunikasi Kebijakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN

i

 

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Saya melihat polemik larangan pejabat buka bersama adalah soal komunikasi kebijakan. Jika sosialisasi dan komunikasi kebijakannya bagus, polemik ini tidak perlu terjadi.

Agar Larangan Buka Bersama Pejabat tidak memunculkan kegaduhan di Ramadhan, maka harus dilihat faktanya.  Mari kita lepas label politik sebagai oposisi atau pendukung pemerintah. Kita lihat faktanya dengan analisis ekonomi kesehatan. Kebetulan cabang ilmu ini adalah salah satu keahlian saya sejak tahun 1989.

Faktanya jumlah kasus harian Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini sangat rendah. Case fatality rate (CFR) dan tingkat hospitalisasi jauh menurun. CFR adalah proporsi jumlah orang yang meninggal dunia dari total orang yg sakit atau menunjukkan gejala penyakit tertentu.

Yang paling banyak terjadi adalah kasus Covid-19 subvarian XBB 1.5 atau Kraken dan mutasi lanjutannya. Gejala yang muncul pada pasien jauh lebih ringan dibanding Omicron, apalagi Delta.

Belum lama ini pulang dari Eropa Barat dan India. Sebagaimana di Indonesia, jaga jarak fisik tidak terlihat lagi. Hanya sedikit orang yang memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan personal, saya salah satu dari yang sedikit itu. Tapi saya tetap hadir rapat dan jamuan makan, buka-tutup masker ketika makan.

Meski demikian, CFR dan hospitalisasi Covid-19 masih agak jauh dari nol. Gejala yang “ringan” pun sebenarnya tidak ringan. Ada pasien yang bercerita  kalau gejalanya lebih berat dari flu berat.

Di sinilah ekonomi kesehatan masuk. Kita melihat dari sisi kualitas hidup dan ongkos sebuah penyakit. Ongkos ini terkait biaya langsung seperti biaya rumah sakit, maupun hilangnya waktu kerja dan kesempatan ekonomi.

Contohnya dengan merujuk pengalaman sahabatnya, suami istri dokter spesialis yang sangat berpengalaman. Dikatakannya, mereka sangat disiplin dengan prokes, belum pernah terkena Covid-19. Namun dalam sebuah perjalanan, mereka agak longgar dengan maskernya.

Akibatnya, mereka terinfeksi. Salah satunya dirawat di rumah sakit dua pekan, dan sempat harus memakai ventilator.  Yang satunya isolasi di rumah sekitar 3 pekan. Biaya perawatan di kisaran Rp 100 juta, belum lagi hilangnya penghasilan karena tidak praktek sekitar 1 bulan.

Jadi faktanya, Covid-19 masih ada dan ongkos penyakitnya masih besar. Dalam konteks ini, menurutnya, surat dari Menseskab Pramono Anung yang merujuk arahan Presiden itu tidak salah secara ekonomi kesehatan.

Karena, dengan larangan itu transmisi virus dan ongkos penyakit diharapkan dapat dikurangi, minimal dari segmen populasi pejabat eksekutif dan keluarganya.

Jangan lupa, ongkos penyakit dari pejabat eksekutif itu lebih besar dari masyarakat umum. Karena, jika mereka tidak bekerja, pelayanan masyarakat seperti perijinan yang seharusnya sudah diteken jadi tertunda, dan seterusnya. Itu semua ada ongkos hilangnya kesempatan ekonomi.

Jadi secara ekonomi kesehatan, larangan bukber pejabat eksekutif itu bisa diterima. Namun yang dipermasalahkan adalah masalah konsistensi. Mengapa konser dan balapan boleh, tapi bukber tidak?.

Konsistensi kebijakan itu sangat penting. Sayangnya, komunikasi kebijakan dari pemerintah tentang kebijakan transisi endemi Covid-19 ini masih lemah, terutama dari Kemenkes dan Kemenkominfo.

Buktinya adalah persepsi inkonsistensi tersebut. Jangan salahkan masyarakat dengan persepsi tersebut. Harusnya ada sosialisasi tentang transisi endemi ini lengkap dengan kriteria epidemiologis  dan segmen populasinya.

Contohnya, bisa disebutkan bahwa bukber, balapan, konser, pertandingan olahraga dan seterusnya adalah kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama transisi, dengan kriteria A B C.  Tapi untuk pejabat di lingkungan eksekutif, dibuat pembatasan A B C.

Jika sudah ada sosialisasi seperti itu, menurut saya, surat dari Pramono Anung tidak akan menjadi bola politik liar. Apalagi, surat itu hanya melarang pejabat dan lembaga eksekutif, yang memang jurisdiksi pemerintah pusat.

Pejabat dan lembaga yudikatif maupun legislatif tidak diatur. Jadi, jika mbak Puan atau mas Bamsoet mau mengadakan bukber DPR/MPR, ya tidak diatur dalam surat mas Pram itu. Apalagi masyarakat umum, sama sekali tidak dilarang. Bukber di masjid tetap jalan. Jadi, mari kembali fokus ke Ramadhan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Republika.co.id Jumat  (24 Maret 2023)

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…