ANALISA BERITA

Larangan Bukber ASN, Persoalannya di Komunikasi Kebijakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN
Dradjad Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN

i

 

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Saya melihat polemik larangan pejabat buka bersama adalah soal komunikasi kebijakan. Jika sosialisasi dan komunikasi kebijakannya bagus, polemik ini tidak perlu terjadi.

Agar Larangan Buka Bersama Pejabat tidak memunculkan kegaduhan di Ramadhan, maka harus dilihat faktanya.  Mari kita lepas label politik sebagai oposisi atau pendukung pemerintah. Kita lihat faktanya dengan analisis ekonomi kesehatan. Kebetulan cabang ilmu ini adalah salah satu keahlian saya sejak tahun 1989.

Faktanya jumlah kasus harian Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini sangat rendah. Case fatality rate (CFR) dan tingkat hospitalisasi jauh menurun. CFR adalah proporsi jumlah orang yang meninggal dunia dari total orang yg sakit atau menunjukkan gejala penyakit tertentu.

Yang paling banyak terjadi adalah kasus Covid-19 subvarian XBB 1.5 atau Kraken dan mutasi lanjutannya. Gejala yang muncul pada pasien jauh lebih ringan dibanding Omicron, apalagi Delta.

Belum lama ini pulang dari Eropa Barat dan India. Sebagaimana di Indonesia, jaga jarak fisik tidak terlihat lagi. Hanya sedikit orang yang memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan personal, saya salah satu dari yang sedikit itu. Tapi saya tetap hadir rapat dan jamuan makan, buka-tutup masker ketika makan.

Meski demikian, CFR dan hospitalisasi Covid-19 masih agak jauh dari nol. Gejala yang “ringan” pun sebenarnya tidak ringan. Ada pasien yang bercerita  kalau gejalanya lebih berat dari flu berat.

Di sinilah ekonomi kesehatan masuk. Kita melihat dari sisi kualitas hidup dan ongkos sebuah penyakit. Ongkos ini terkait biaya langsung seperti biaya rumah sakit, maupun hilangnya waktu kerja dan kesempatan ekonomi.

Contohnya dengan merujuk pengalaman sahabatnya, suami istri dokter spesialis yang sangat berpengalaman. Dikatakannya, mereka sangat disiplin dengan prokes, belum pernah terkena Covid-19. Namun dalam sebuah perjalanan, mereka agak longgar dengan maskernya.

Akibatnya, mereka terinfeksi. Salah satunya dirawat di rumah sakit dua pekan, dan sempat harus memakai ventilator.  Yang satunya isolasi di rumah sekitar 3 pekan. Biaya perawatan di kisaran Rp 100 juta, belum lagi hilangnya penghasilan karena tidak praktek sekitar 1 bulan.

Jadi faktanya, Covid-19 masih ada dan ongkos penyakitnya masih besar. Dalam konteks ini, menurutnya, surat dari Menseskab Pramono Anung yang merujuk arahan Presiden itu tidak salah secara ekonomi kesehatan.

Karena, dengan larangan itu transmisi virus dan ongkos penyakit diharapkan dapat dikurangi, minimal dari segmen populasi pejabat eksekutif dan keluarganya.

Jangan lupa, ongkos penyakit dari pejabat eksekutif itu lebih besar dari masyarakat umum. Karena, jika mereka tidak bekerja, pelayanan masyarakat seperti perijinan yang seharusnya sudah diteken jadi tertunda, dan seterusnya. Itu semua ada ongkos hilangnya kesempatan ekonomi.

Jadi secara ekonomi kesehatan, larangan bukber pejabat eksekutif itu bisa diterima. Namun yang dipermasalahkan adalah masalah konsistensi. Mengapa konser dan balapan boleh, tapi bukber tidak?.

Konsistensi kebijakan itu sangat penting. Sayangnya, komunikasi kebijakan dari pemerintah tentang kebijakan transisi endemi Covid-19 ini masih lemah, terutama dari Kemenkes dan Kemenkominfo.

Buktinya adalah persepsi inkonsistensi tersebut. Jangan salahkan masyarakat dengan persepsi tersebut. Harusnya ada sosialisasi tentang transisi endemi ini lengkap dengan kriteria epidemiologis  dan segmen populasinya.

Contohnya, bisa disebutkan bahwa bukber, balapan, konser, pertandingan olahraga dan seterusnya adalah kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama transisi, dengan kriteria A B C.  Tapi untuk pejabat di lingkungan eksekutif, dibuat pembatasan A B C.

Jika sudah ada sosialisasi seperti itu, menurut saya, surat dari Pramono Anung tidak akan menjadi bola politik liar. Apalagi, surat itu hanya melarang pejabat dan lembaga eksekutif, yang memang jurisdiksi pemerintah pusat.

Pejabat dan lembaga yudikatif maupun legislatif tidak diatur. Jadi, jika mbak Puan atau mas Bamsoet mau mengadakan bukber DPR/MPR, ya tidak diatur dalam surat mas Pram itu. Apalagi masyarakat umum, sama sekali tidak dilarang. Bukber di masjid tetap jalan. Jadi, mari kembali fokus ke Ramadhan.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Republika.co.id Jumat  (24 Maret 2023)

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…