"Irjen Teddy, Layak Dituntut Mati!"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Istri dan ibu AKBP Dody Prawiranegara, terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Dody, yakni tuntutan 20 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Istri dan ibu AKBP Dody Prawiranegara, terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Dody, yakni tuntutan 20 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

i

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun, Istri dan Ibunya Menangis. Ayahnya Sakit Jantung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut hukuman 20 Tahun Penjara. Ramai dibicarakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perwira dan Bintara saling tebak tuntutan yang adil bagi Irjen Teddy, yang memerintahkan jual sabu barang bukti seberat 5 Kg kepada AKBP Dody Prawiranegara. Ada yang memperkirakan dituntut seumur hidup. Dan ada yang memprediksi tuntutan hukuman mati. Ini karena Teddy, adalah Jenderal polisi.

Tuntutan dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bukittinggi, Senin (27/3/2023) disaksikan istri dan ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Teddy Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap kliennya di kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan Teddy Minahasa layak dituntut hukuman mati.

Ia mengatakan kasus narkoba ini berawal dari perintah Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap Teddy dituntut hukuman mati.

"Kami tidak mau mendahului (jaksa), tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," pinta Adriel.

 

Doddy Ngaku Diperintah Teddy

Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) lalu, terdakwa AKBP Dody, sambil mencucurkan air mata, kisah dirinya diperintah Irjen Teddy, sebagai atasannya di Polda Sumbar.

Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya.

“2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ini juga menceritakan soal surat kecil dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

 

Isi Surat Perintah Teddy

Surat itu berisi perintah Teddy. Isi surat itu disampaikan Dody saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Saat itu, duduk sebagai terdakwa ialah Dody dan Linda. Sementara Irjen Teddy dihadirkan sebagai saksi.

Dody menyampaikan surat itu berisi perintah agar dia bergabung dengan Teddy. Dody mengatakan surat itu diberikan Teddy lewat perantara istrinya.

"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan pada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody.

Berikut ini isi suratnya: Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Dody harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi tutup kurung).

 

Perintah tak Diikuti

Dody mengaku dia tidak mengikuti perintah itu. Dia mengaku tidak ingin mengaburkan tindak pidana yang menjeratnya. "Ini saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," ungkap Dody.

Irjen Teddy, didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang,  Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

 

Perintah Teddy Tukar Sabu

Irjen Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. Saat mendengar tuntutan, Istri Dody Rakhma Darma Putri dan Ibunda Dody Endang Sriwahyuningsih, ikut hadir di ruang sidang.

Menurut kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, ayah Dody, tak hadir, karena sakit jantung.

Selain Dody, terdakwa lain sidang pembacaan tuntutan adalah Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Kamis (30/3) mendatang. n erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…