"Irjen Teddy, Layak Dituntut Mati!"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Istri dan ibu AKBP Dody Prawiranegara, terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Dody, yakni tuntutan 20 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Istri dan ibu AKBP Dody Prawiranegara, terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Dody, yakni tuntutan 20 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

i

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun, Istri dan Ibunya Menangis. Ayahnya Sakit Jantung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut hukuman 20 Tahun Penjara. Ramai dibicarakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perwira dan Bintara saling tebak tuntutan yang adil bagi Irjen Teddy, yang memerintahkan jual sabu barang bukti seberat 5 Kg kepada AKBP Dody Prawiranegara. Ada yang memperkirakan dituntut seumur hidup. Dan ada yang memprediksi tuntutan hukuman mati. Ini karena Teddy, adalah Jenderal polisi.

Tuntutan dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bukittinggi, Senin (27/3/2023) disaksikan istri dan ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Teddy Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap kliennya di kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan Teddy Minahasa layak dituntut hukuman mati.

Ia mengatakan kasus narkoba ini berawal dari perintah Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap Teddy dituntut hukuman mati.

"Kami tidak mau mendahului (jaksa), tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," pinta Adriel.

 

Doddy Ngaku Diperintah Teddy

Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) lalu, terdakwa AKBP Dody, sambil mencucurkan air mata, kisah dirinya diperintah Irjen Teddy, sebagai atasannya di Polda Sumbar.

Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya.

“2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ini juga menceritakan soal surat kecil dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

 

Isi Surat Perintah Teddy

Surat itu berisi perintah Teddy. Isi surat itu disampaikan Dody saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Saat itu, duduk sebagai terdakwa ialah Dody dan Linda. Sementara Irjen Teddy dihadirkan sebagai saksi.

Dody menyampaikan surat itu berisi perintah agar dia bergabung dengan Teddy. Dody mengatakan surat itu diberikan Teddy lewat perantara istrinya.

"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan pada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody.

Berikut ini isi suratnya: Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Dody harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi tutup kurung).

 

Perintah tak Diikuti

Dody mengaku dia tidak mengikuti perintah itu. Dia mengaku tidak ingin mengaburkan tindak pidana yang menjeratnya. "Ini saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," ungkap Dody.

Irjen Teddy, didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang,  Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

 

Perintah Teddy Tukar Sabu

Irjen Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. Saat mendengar tuntutan, Istri Dody Rakhma Darma Putri dan Ibunda Dody Endang Sriwahyuningsih, ikut hadir di ruang sidang.

Menurut kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, ayah Dody, tak hadir, karena sakit jantung.

Selain Dody, terdakwa lain sidang pembacaan tuntutan adalah Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Kamis (30/3) mendatang. n erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…