Irjen Teddy, Dituntut Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 13:48 WIB

Irjen Teddy, Dituntut Hukuman Mati

i

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kamis tadi siang (30/3/2023) Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa hukuman mati. Juga denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut modus operandi yang dilakukan Irjen Teddy, sangat canggih . Antara lain memanfaatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Dan kemudian menghapus.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Modus Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa dilakukan Irjen Teddy, bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy, seharusnya tahu korban narkoba di kalangan generasi muda. Selain paham pemerintah keluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi korban narkotika.

Jaksa juga mengatakan kerjasama antara terdakwa AKBP Doddy, dan Linda, meski awalnya ada perselisihan soal komisi penjualan Sabu ke Linda. Toh akhirnya dilanjutkan kerjasama lanjutan. Doddy serahkan 2 Kg sabu ke Linda ke rumah Linda. Padahal sebelumnya Irjen Teddy protes Doddy beri komisi Rp 100 juta ke Linda atas penjualan Sabu Rp 300 juta. Teddy minta Linda cukup 10%nya.

 

Hal yang Memberatkan Teddy

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa.

 

Penjagaan Ketat

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. Petugas keamanan mengatur ruang sidang dengan ketat. Ruang dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum membaca tuntutan kepada Teddy, dengan tenang.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Jaksa juga menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.

Dalam sidang, Linda sempat bikin geger dengan pengakuannya sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.

Sementara Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan JPU, sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan asisten AKBP Dody bernama Syamsul Ma'arif, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi. Dia menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Terdakwa Irjen Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU