Irjen Teddy, Dituntut Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kamis tadi siang (30/3/2023) Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa hukuman mati. Juga denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut modus operandi yang dilakukan Irjen Teddy, sangat canggih . Antara lain memanfaatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Dan kemudian menghapus.

Modus Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa dilakukan Irjen Teddy, bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy, seharusnya tahu korban narkoba di kalangan generasi muda. Selain paham pemerintah keluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi korban narkotika.

Jaksa juga mengatakan kerjasama antara terdakwa AKBP Doddy, dan Linda, meski awalnya ada perselisihan soal komisi penjualan Sabu ke Linda. Toh akhirnya dilanjutkan kerjasama lanjutan. Doddy serahkan 2 Kg sabu ke Linda ke rumah Linda. Padahal sebelumnya Irjen Teddy protes Doddy beri komisi Rp 100 juta ke Linda atas penjualan Sabu Rp 300 juta. Teddy minta Linda cukup 10%nya.

 

Hal yang Memberatkan Teddy

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa.

 

Penjagaan Ketat

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. Petugas keamanan mengatur ruang sidang dengan ketat. Ruang dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum membaca tuntutan kepada Teddy, dengan tenang.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Jaksa juga menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.

Dalam sidang, Linda sempat bikin geger dengan pengakuannya sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.

Sementara Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan JPU, sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan asisten AKBP Dody bernama Syamsul Ma'arif, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi. Dia menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Terdakwa Irjen Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jk/rmc)

Berita Terbaru

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penanganan jalan berlubang dengan mengerahkan sembilan tim Satuan Tugas…

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…