"Salip" Polresta Malang, Dittipideksus Bareskrim Jerat Wahyu Kenzo, TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Mar 2023 20:56 WIB

"Salip" Polresta Malang, Dittipideksus Bareskrim Jerat Wahyu Kenzo, TPPU

i

Salah satu aset Wahyu Kenzo yang diamankan oleh Polresta Malang.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pendiri robot trading Auto Gold Trade (ATG), seorang Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, kini ditangani dua institusi kepolisian. Yakni, Polresta Malang Kota dan Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka sama-sama menetapkan Wahyu Kenzo menjadi tersangka. Bahkan, penerapan pasalnya juga sama, Pasal penipuan, penggelapan, melanggar pidana UU Perdagangan yakni Pasal 105, 106, 115 UU Perdagangan hingga pasal-pasal TPPU. Namun, Bareskrim mengklaim hanya fokus membidik perkara TPPU Wahyu Kenzo Dkk saja.

Dari penggalian tim kontributor Surabaya Pagi di Malang, salah satu perwira menengah di Polresta Malang, Jumat (31/3/2023), yang meminta namanya tidak dikorankan, membenarkan kalau Dittipideksus Bareskrim Polri sama-sama menangani perkara Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Hanya saja, sebut sumber perwira menengah di Polresta Malang itu menyebut, kasus yang ditangani Polresta Malang, tetap berjalan. "Disini (Polresta Malang) tetap lanjut. Ini masih proses pendalaman saksi-saksi," ujar sumber tersebut.

Namun, saat ditanya, apakah Bareskrim Polri tidak mengambil alih, sumber tersebut hanya menjawab singkat. "Tetap sama-sama kok. Untuk itu (pengambil alihan) belum ada (perintah)," lanjutnya.

 

Tersangka TPPU

Sedangkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda dari perkara yang ditangani Kepolisian Resor Malang.

"Wahyu Kenzo sudah ditetapkan tersangka untuk TPPU. Bersama dua orang dekatnya," ujar Whisnu, Jumat (31/3/2023).

Namun Whisnu menegaskan, Bareskrim Polri tidak menarik kasus Wahyu Kenzo yang ditangani Polresta Malang ke Mabes Polri. Hanya saja kasus ini akan ditangani bersama-sama Polres Malang, di mana Dittipideksus akan fokus pada dugaan TPPU Wahyu.

Selain Wahyu, dua tersangka TPPU lainnya yang ditetapkan Bareskrim Polri, yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, selalu partner Wahyu Kenzo, yang mendirikan robot trading ATG.

Juga tersangka ketiga yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker, Ahli IT atau expert advisor ATG yang juga orang dekat Wahyu Kenzo.

"Hanya saja, Chandra sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 21 Maret lalu. Sedangkan, Yudi Kurniawan masih pencarian. Akan segera kita tangkap," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, kasus yang ditangani di Bareskrim Polri, ada 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar. Lebih lanjut, Whisnu mengaku pihaknya juga telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang. Selain itu penyidik juga menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp34,8 miliar.

"Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," ujarnya.

 

Polresta Malang Sita 3 Aset

Baca Juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

Sementara, Polresta Malang juga tak mau kalah. Jumat (31/3/2023), Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Bayu Febrianto Prayoga menegaskan, tim penyidik Polresta Malang telah menyita 3 unit aset rumah mewah  Wahyu Kenzo yang berada di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, juga puluhan kendaraan mobil dan motor mewah sudah disita Polresta Malang.

"Kami telah mengamankan beberapa aset milik tersangka WK (Wahyu Kenzo). Selain kendaraan, juga terbaru ada tiga unit rumah," ujar Kompol Bayu.

Ketiga rumah itu berada di Perum Grand Pertama Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Bayu menyebut upaya ini hasil koordinasi bersama Bareskrim Polri yang kini tengah membidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo.

"Kami terus melakukan pendalaman, kami bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengamankan aset Tersangka," ungkapnya.

 

Bareskrim Sita Aset Tim IT ATG

Sedangkan, Dittipeksus Bareskrim Polri setelah menahan Chandra Bayu alias Bayu Walker, tim IT dari robot trading ATG, langsung bergerak mengamankan aset yang diduga diperoleh dari kasus robot trading ATG ini.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Kamis (30/3/2023) sore di kediaman Bayu Walker di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Saat di kediaman Bayu Walker petugas masang garis polisi dan memasang tulisan penyitaan.

"Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat nomor 3061, luas 206 m2 sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan : Ijin khusus penyitaan dari PN Tulungagung Nomor : 98/PEN.PID/2023 PN TLG," demikian keterangan segel yang dipasang.

Selain menyita aset tanah dan bangunan, polisi juga turut menyita sebuah mobil mewah BMW Z4 nomor polisi AG 88 CIN dan perangkat komputer. Mobil Bayu Walker tersebut diangkut dengan truk towing Primkopol bernomor polisi D 8814 UE.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut, namun pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut karena bukan kewenangan Polres Tulungagung.

"Jadi memang betul tadi ada penyitaan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kami dari Polres Tulungagung hanya mendampingi saja, untuk yang lain-lain saya tidak komentar," kata AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya Wahyu Kenzo juga telah dijerat dalam kasus dugaan investasi bodong oleh Polresta Malang Kota yang ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. jk/mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU