Dituduh Jegal Salah Satu Bacakades, P2KD Murombuh Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 09:34 WIB

Dituduh Jegal Salah Satu Bacakades, P2KD Murombuh Angkat Bicara

i

Kuasa hukum P2KD Murombuh, Risang Bima Wijaya.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur akhirnya memberikan keterangan usai dituding melakukan penjegalan pada salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacakades) dalam proses pencalonan

Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, P2KD Morombuh membantah tuduhan jika melakukan penjegalan dengan cara tidak memasukkan nilai pengalaman kerja salah satu Bacakades atas nama Mohammad Imron, sebagaimana yang disampaikan pendukungnya melalui sejumlah aksi.

Baca Juga: Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Fokus Benahi Data Poktan

"Pihak kami sangsi terhadap berkas pengalaman kerja Mohammad Imron ini, surat bukti pengalaman kerja bidang pemerintahan yang dilampirkan tidak benar, tidak sesuai dengan daftar riwayat hidup dan surat keputusan (SK) pekerjaannya," ujarnya.

Menurut Risang, ketidaksesusaian berkas yang dilampirkan, ada pada daftar riwayat hidup yang disetorkan. Disana tertulis bahwa yang bersangkutan (Mohammad Imron) bekerja sebagai staf pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenteh sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sedangkan pada SK pekerjaan yang disetor, tertulis mulai bekerja sebagai staf pemerintahan BPD sejak tanggal 13 Januari 2023 dan cuti pada 24 Februari 2023. Alasan itulah yang membuat tidak disahkannya berkas pengalaman kerja bakal calon Kades tersebut.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah, 2 Pensiunan PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Tanggal dia menerima SK, yakni tanggak 13 Januari 2023 juga sama persis dengan surat yang ditandatangani Kades Jenteh sebagai surat yang disetor. Makanya, klien kami berkeyakinan isinya tidak benar dan tidak sah," jelas Risang.

Di samping itu, ujar Risang, yang membuat berkas pengalaman kerja semakin tidak masuk akal adalah alamat domisilinya. Sebab, Bacakades tersebut berdomisili Jakarta Utara sebagaimana yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Bekerja sebagai perangkat Desa bagaimana, sedangkan yang bersangkutan tinggal di Jakarta Utara, tidak memiliki rumah di Morombuh ataupun Jenteh," ucapnya

Baca Juga: Event Sepak Bola di Bangkalan Dongkrak Omzet Penginapan dan Katering

Oleh sebab itu, menurut pengacara berambut gondrong itu, tudingan yang dilontarkan pada kliennya bahwa sengaja menghilangkan nilai berkas pengalam kerja merupakan tudingan yang tidak benar dan ada upaya untuk membuat suasana memanas dan tidak kondusif.

"Tidak ada nilai yang keluar sebelum dilakukan pengumuman hasil scoring seperti tudingan itu. Pada tanggal 17 Maret 2023 itu verifikasi berkas yang masuk syarat utama, syarat utama lengkap dan dinyatakan lulus administrasi dan ikut pada uji kompetensi. Baru dicoret setelah uji kompetensi, karena berkasnya tidak sah," tutupnya. wah

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU