Kanwil DJP Jatim II Terima 636.729 SPT Tahunan Wajib Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Apr 2023 10:05 WIB

Kanwil DJP Jatim II Terima 636.729 SPT Tahunan Wajib Pajak

i

Kanwil DJP Jawa Timur II.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mencatat jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak mencapai 636.729 sampai dengan 31 Maret 2023.

Dari jumlah tersebut, secara rinci terdiri dari 575.561 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 38.488 SPT disampaikan secara manual.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 18.001 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 4.679 SPT disampaikan secara manual.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengatakan, secara agregat kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 Kanwil DJP Jatim II sangat baik. Jumlah SPT yang masuk dibanding tahun lalu di hari yang sama ada sebanyak 625.136 atau tumbuh sebesar 1,85 persen.

Pertumbuhan tersebut terjadi pada SPT Tahunan PPh orang pribadi sebesar 1,38 persen dari 605.677 menjadi 614.049 SPT dan untuk SPT Tahunan PPh Badan tumbuh sebesar 16,55 persen dari 19.459 menjadi 22.680 SPT.

“Capaian rasio kepatuhan jika dibanding target rasio kepatuhan tahun 2023 adalah sebesar 71,93 persen. Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 885.167 SPT,” terang Agustin, Rabu (5/4/2023).

Target tersebut, lanjutnya, berlaku sampai dengan akhir 2023. Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah.

Menurutnya, tren peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 dari Rp 149,32 miliar menjadi Rp 149,69 miliar. Atau naik sebesar 0,25 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Juga: PPN 12 % akan Dipertimbangkan Lagi oleh Presiden

Di samping itu, Kanwil DJP Jawa Timur II melaporkan adanya penurunan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Dari sebesar 9,55 persen tahun 2022 menjadi 6,87 persen pada 2023. Sedangkan laporan SPT Tahunan secara online mengalami peningkatan yaitu dari 90,45 persen menjadi 93,13 persen.

Angka tersebut membuktikan bahwa semakin banyak Wajib Pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik melalui situs resmi DJP maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

“Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya.

Guna memudahkan Wajib Pajak, tahun ini Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 255 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Tak hanya itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan.

"Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, tapi perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down,” tuturnya.

Ia pun mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah patuh dalam melaporkan pajak dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Terima kasih kami ucapkan atas ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum," tutupnya. sdj

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU