Permen Agraria 21/2020, Diduga Malah Lindungi Mafia Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, akan Revisi Permen 21/2020 (sub)

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ditenggarai lindungi Mafia Tanah.

Ini diungkapkanWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan biang kerok kemunculan mafia tanah. Ia menyebut mafia tanah, bersumber dari para mafia tanah yang kerap memanfaatkan peran pihak ketiga.

Kemunculan mafia tanah disebut semakin santer dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Saya ingin menyampaikan tentang kenapa sampai bisa ada mafia tanah itu pak. Coba dibuka di pasal 32 Permennya ini," katanya.

 

Pasal 33 Banyak Kejanggalan

Junimart mengatakan, di dalam aturan tersebut terdapat banyak kejanggalan. Ia mengaku telah mengkritisi aturan tersebut sejak lama, tapi hingga kini Kementerian ATR/BPN belum juga memprosesnya.

Disebutkannya, Pasal 32 Ayat 1 Permen tersebut berbunyi, "Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan produk hukum, baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal: hak atas tanah objek sengketa perkara telah beralih ke pihak ketiga," tulis aturan tersebut.

 

Minta Kepala BPN Telusuri

Kemudian poin selanjutnya berbunyi "Pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya perkara," tulis poin berikutnya.

"Kalau kita bedah satu per satu, saya bedah yang C, pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut. Di sini pak mafianya. Mafia itu dianggap sebagai pembeli dengan itikad baik. Nah ini pak," kata Junimart.

Ia meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menelusuri pihak ketiga yang dimaksud dalam aturan tersebut.

"Coba Pak Menteri telusuri, siapa pihak ketiga yang beritikad baik ini, ini mafianya pak, atau dia pergunakan orang lain," tambahnya.

 

Mafia Tanah Berlindung Pihak ke 3

Junimart mengatakan, Kementerian ATR/BPN merupakan pihak yang punya otonomi khusus dalam menerbitkan sertifikat tanah. Seharusnya Kementerian ATR/BPN tahu mana sertifikat yang asli maupun yang palsu, serta memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat.

"Kenapa ATR/BPN tidak mau membatalkan yang nyata-nyata itu aspal? Harus menunggu pengadilan? Ini pak Permennya. Maka saya sampaikan, Permen 21/2020 harus direvisi," ujarnya.

Menurutnya, hal inilah yang membuat para mafia tanah ini tak henti-hentinya terus berdatangan karena mereka berlindung dibalik si pihak ketiga tersebut yang posisinya seolah dimudahkan dengan aturan tersebut. Hal inilah yang diduga sebagai modus utamanya.

"Mereka pakai orang lain pak. Bisa dicek, yang pakai properti ini mereka tidak pernah di awal itu mempergunakan nama mereka. Setelah pakai nama orang lain, maka mereka melakukan jual beli, ya milik dari mafia ini," terangnya.

 

Janji Menteri ATR/Kepala BPN

"Kementerian sudah tahu bahwa ini palsu. Ada dua sertifikat. Masak mesti diuji di pengadilan pak? Kan kementerian yang tahu ini," tambahnya.

Menanggapi sorotan Junimart, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan segera menindak tegas peredaran sertifikat palsu. Ia akan koordinasikan bersama dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, pihaknya juga akan merevisi Permen 21/2020 tersebut.

"Ini juga akan memperkuat (pemberantasan sertifikat palsu) kalau kita revisi. Harus berani mengatakan kalau itu palsu. Nanti segera kita tindak lanjuti," kata Hadi.

Dengan merevisi permen tersebut, Hadi mengatakan menyangkut persoalan status tanah transmigrasi juga dapat terselesaikan.

Dan isu ini telah lama belum terselesaikan. Oleh karena itu, menurutnya revisi ini perlu dilakukan. n jk/rmc

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…