SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Maria Lucia Setyowati korban penipuan mafia tanah mendatang gedung DPRD Kota Surabaya. Seorang lansia 73 tahun mencari jalan keadialan atas kasusnya asetnya yang hilang yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum.
Meski sempat viral setelah diadukan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji namun penanganan perkara tersebut dinilai mandek tanpa kepastian hukum.
Harapan pasangan lansia korban dugaan penipuan mafia tanah di Surabaya belum juga terjawab. Meski sempat viral setelah diadukan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji, proses hukum yang mereka tempuh dinilai masih jalan di tempat. Kini mereka terancam kehilangan seluruh aset, korban akhirnya mengadu ke DPRD Kota Surabaya.
Maria Lucia Setyowati bersama suaminya mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk meminta pendampingan sekaligus mendorong kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka.
“Intinya saya ingin kasus ini tetap berjalan dan ada kepastian hukum. Sekarang saling menunggu karena Tri belum ditemukan. Saya ke Polrestabes jawabannya juga sama, menunggu Tri,” ungkap Maria dihadapan Ketua komisi A Yona Bagus Widyatmoko, Senin (19/1).
Maria menceritakan, dua aset miliknya rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis telah berpindah tangan dan kini terancam dilelang bank. Peralihan itu diduga dilakukan oleh Tri Ratna Dewi, mantan penyewa kos yang mengaku sebagai keponakannya, melalui manipulasi dokumen dengan dalih kerja sama bisnis laundry dan pengurusan IMB.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani apa pun di hadapan notaris. Tapi aset saya bisa berpindah. Ini yang saya tidak mengerti,” katanya.
Upaya penelusuran terhadap keberadaan Tri juga menemui jalan buntu. Maria mengaku telah menghubungi keluarga terduga pelaku, namun seluruhnya mengaku tidak tahu dan meminta tidak dilibatkan.
“Kalau memang masih di Indonesia, seharusnya bisa dilacak. Ada NIK, ada identitas. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ucapnya.
Perjuangan hukum Maria terbilang panjang. Ia sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mengetahui identitas PPAT yang memproses peralihan asetnya. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia ajukan pun disebut sempat mandek hampir dua tahun.
“Saya ini orang awam hukum. Muter-muter ke Poltabes. Baru setelah kasus ini viral, ada respons,” tuturnya.
Titik terang mulai muncul setelah Maria bertemu korban lain dan diarahkan mengadu ke Cak Ji. Dari sana, ia difasilitasi bertemu anggota DPRD Surabaya, termasuk Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko dan anggota Komisi A Saifudin.
“Konsultasi di DPRD ini jadi pencerahan. Penjelasan Pak Yona masuk akal dan membuat saya memahami duduk perkaranya. Bahkan lurah juga dihadirkan untuk ikut mencari solusi,” terangnya.
DPRD Surabaya Desak Polrestabes Tangkap DPO Mafia Tanah, Kasus Mandek Sejak 2018
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Mafia Tanah guna menuntaskan kasus-kasus sengketa lahan yang tertahan lama.
"Kami menerima keluhan dari Ibu Maria yang ingin meng-update kasusnya. Masalahnya, DPO atas nama Tri Ratna Dewi ini masih belum muncul atau tertangkap. Akibatnya, kasus ini mandek dan kami di Komisi A belum bisa melanjutkan proses mediasi atau langkah hukum lebih jauh," ungkap Yona Bagus Widyatmoko.
Politisi Gerindra yang akrap disapa Yabe ini mendorong pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, untuk bergerak cepat meringkus DPO tersebut agar kasus yang menimpa Maria segera mendapatkan titik terang. Menurutnya, penangkapan DPO adalah kunci untuk membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah ini.
"Kami meminta Polrestabes Surabaya untuk serius mengejar DPO ini. Ini sudah terlalu lama sejak 2018. Kepastian hukum bagi warga seperti Ibu Maria harus diprioritaskan," tegasnya.
Kasus ini bermula saat dua aset milik Maria yang berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B berpindah tangan secara ilegal. Tri Ratna Dewi diduga menjalankan aksinya dengan bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.
Dengan adanya Satgas Mafia Tanah yang solid, Komisi A berharap praktik kolusi antara mafia tanah dan oknum pejabat administrasi pertanahan dapat diberantas tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Surabaya. Alq
Editor : Moch Ilham