Ferdy Sambo, Tetap Divonis Mati!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Apr 2023 13:38 WIB

Ferdy Sambo, Tetap Divonis Mati!

SURABAYA PAGI, jakarta - Majelis hakim banding - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang tadi (12/4) memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

Sambo, membuat skenario baku tembak. Skenario ini merupakan rekayasa dari Ferdy Sambo. Setelahnya, Ferdy Sambo membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni CCTV.

Penghilangan barang bukti ini melibatkan lebih dari 90 polisi. Tentunya, hal tersebut demi menyempurnakan skenario Sambo.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Istrinya, Diperingan Hakim Agung

Kejanggalan mulai tercium satu demi satu. Keluarga Brigadir Yosua hingga publik meminta polisi melakukan penyelidikan lebih dalam. (jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU