Home / Hukum dan Kriminal : Pendapat LPSK

Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Agu 2023 20:41 WIB

Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Menko Polhukam Tegaskan Mantan Kadiv Propam Polri Tak Bakal Dapat Remisi dan Grasi 

 

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

LPSK Pernah Ajukan Restitusi Rp 120 miliar di Kasus Mario Dandy, Penganiaya Berat David, anak Pengurus GP Ansor

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, meski dalam penyunatan hukuman dari Hakim Agung, tidak cukup jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keduanya harus siap siap dituntut bayar restitusi oleh keluarga almarhum Yosua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga Yoshua Hutabarat bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hal serupa pernah dilakukan LPSK yang mengajukan nilai restitusi Rp 120 miliar di kasus Mario Dandy, penganiaya berat David, anak pengurus GP Ansor.

"Kalau sudah inkrah jalannya lewat pengajuan penetapan hakim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Namun, pihak korban tidak bisa menilai sendiri besaran nilai kerugian yang dituntut. Dalam hal tersebut, maka keluarga korban meminta LPSK untuk menilainya. "Kalau penilaian kerugiannya tetap LPSK yang melakukan," ujar Edwin.

 

LPSK Bersifat Pasif

Hingga saat ini, LPSK belum bisa menilai restitusi keluarga Yoshua. Sebab LPSK bersifat pasif. Bila keluarga meminta LPSK turun tangan, maka tim LPSK bisa bertindak. "Keluarga korban tidak mengajukan," ucap Edwin.

 

Peraturan Mahkamah Agung

MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

 

Restitusi dan Kompensasi

Perma ini terdiri dari 34 Pasal dan 8 Bab. Perma berlaku terhadap permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu. Menurut Pasal 2 Perma, tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Eliezer Hirup Udara Bebas

Eliezer Pudihang Lumiu kini, Mantan ajudan Ferdy Sambo, kini bisa menghirup udara bebas.

Bharada Richard Eliezer telah keluar dari lapas.

Bharada Richard Eliezer dihukum 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, 15 Februari 2013.

Saat ini, Eliezer menjalani program cuti bersyarat. Program ini dijalaninya sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu. Apa itu cuti bersyarat?

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti mengatakan Eliezer menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. Saat ini status Eliezer adalah klien Pemasyarakatan.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.

 

Aturan Cuti

Aturan terkait cuti bersyarat ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan pemberian cuti bersyarat diatur dalam pasal 114, berikut bunyinya:

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Pasal 114 :Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  2. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
  3. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

(2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

 

Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ferdy Sambo tak akan bisa memperoleh remisi jika ingin hukumannya dikurangi.

Pengurangan hukuman bagi terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup hanya bisa diberikan melalui grasi dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/8/2023)

Pernyataan Mahfud ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terpidana mati dan penjara seumur hidup dikecualikan untuk menerima hak remisi.

"Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada di remisi berapa persen, enggak ada persennya," paparnya.

Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, terpidana seumur hidup tak mendapat remisi tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan memang menyebut bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," sebagaimana dikutip dari undang-undang tersebut.

 

Grasi Harus Akui Kesalahannya

Orang yang ingin mengajukan grasi pun ada syaratnya. Mahfud mengatakan salah satu syarat grasi atau pengampunan ini bisa diajukan jika pemohon bersedia mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengakui saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ungkap Mahfud.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 2022 lalu

 

Kejagung Segera Eksekusi

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mengeksekusi Sambo dkk.

"Kita masih menunggu salinan yang lengkap karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti nggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan, jika pihaknya sudah menerima salinan lengkap, eksekusi akan segera dilakukan. Hal itu merupakan kewajiban jaksa penuntut umum.

Sementara, soal MA menyunat hukuman Sambo menjadi hukuman seumur hidup, Ketut mengungkapkan keingnan jaksa sudah diakomodasi oleh MA. "Artinya, apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik," kata Ketut.

Ketut mengatakan Kejagung sejak awal menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Kini hukuman mantan Kadiv Propam itu juga diubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Kemudian untuk perkara atas Ricky Rizal Wibowo, kami juga tuntut 8 tahun diputus juga 8 tahun. Kemudian untuk perkara PC. Putri Candrawathi kami tuntut 8 tahun, bahkan diputus 10 tahun. Kemudian Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun lebih, diputus 10 tahun," ujar Ketut.

 

Coba Hilangkan Bukti

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua Hutabarat, ditembak mati oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Lalu Ferdy Sambo mencoba menghilangkan bukti tapi terbongkar, hingga menyeret istri, ajudan hingga sopir pribadinya. Serta menyeret sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah yang disangka dan didakwa percobaan menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.

Akhirnya, Ferdy Sambo diadili oleh MA. Berikut amarnya, 1. Vonis Ferdy Sambo disunat menjadi penjara seumur hidup. 2. Vonis Putri Chandrawati disunat menjadi 10 tahun penjara. n erc/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU