Terkuak, Sebanyak 193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Transaksi Gelap Rp 349 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Apr 2023 14:47 WIB

Terkuak, Sebanyak 193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Transaksi Gelap Rp 349 T

i

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan). SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya hanya menerima surat dari PPATK soal transaksi janggal sebanyak 200 surat. Ia menerangkan sebanyak 183 surat telah ditindaklanjuti.

Setidaknya ada 300 surat yang menyangkut soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Adapun total transaksi yang dijumlahkan dalam kasus uang masuk dan keluar itu mencapai Rp 349 triliun.

Baca Juga: Calon Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Profesional, Antikorupsi dan Berani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan 193 pegawai yang kena sanksi itu merupakan periode dari 2009 sampai 2023. Ia menepis soal kabar yang menyebutkan penindakan itu dilakukan di 2023.

"Karena ada juga berita yang menunjukkan yang seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tegasnya, Rabu (12/04/2023).

Rinciannya, sebanyak 3 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin pada tahun 2009. Kemudian tahun 2010, Kemenkeu memberi sanksi hukuman disiplin terhadap 24 pegawai.

“Tahun 2011 ada 48 surat yang dicantumkan Kepala PPATK dengan Rp 352,63 miliar. 31 dikirim ke kami Kementerian Keuangan, dan 31 sudah di-follow up. 5 pegawai dapat hukuman disiplin,” tuturnya.

Kemenkeu belum menemukan indikasi pelanggaran pada pegawai tahun 2012 dan 2013. Lalu, 13 pegawai Kemenkeu mendapat hukuman disiplin pada tahun 2014.

“Tahun 2015 13 surat yang tercantum keterangan kepala PPATK (nilai transaksi) Rp 2,7 triliun, 9 surat ke kami dan di-follow up, 2 pegawai kena hukuman disiplin,” ujar Sri Mulyani.

Pada tahun 2016, sebanyak 8 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin. Lalu pada tahun 2017, 17 pegawai Kemenkeu sudah dikenakan hukuman disiplin.

Baca Juga: Sri Mulyani-Erick Thohir Bahas Kinerja dan Transformasi BUMN

Selanjutnya pada tahun 2018, 5 pegawai Kemenkeu diberi hukuman disiplin. Lalu jumlah pegawai yang terkena hukuman disiplin pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 5 dan 44 orang.

Jumlah terbanyak pegawai Kemenkeu yang diberi sanksi pada tahun 2021 sebanyak 60 orang. Sedangkan pada tahun 2022, 7 pegawai terkena hubungan disiplin.

“Dan 2023 ada 2 surat yang disampaikan, dua-duanya ke kami, 1 sudah di-follow up. Masih di dalam proses investigasi dan pendalaman informasi,” imbuh Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kementerian Keuangan yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Perbaiki Proses Impor Barang

Menurut Sri Mulyani nilai transaksi mencurigakan yang dikaitkan Kementerian Keuangan sejak 2009 — 2023 sekitar Rp 3,3 triliun. Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum sebanyak sembilan surat. Sri Mulyani pun menegaskan telah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua laporan hasil analis atau laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administratif terhadap pegawai. Utamanya dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan.

Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU termasuk bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Komite tindak pidana pencucian uang juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dan menentukan langkah hukum selanjutnya.  dsy/dc/rpb/kps

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU