Tega, Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Seks Threesome

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, Dion Aryo, saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Mojokerto
Pelaku, Dion Aryo, saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto berhasil membongkar prostitusi terselubung layanan esek-esek kencan bertiga di wilayah kota Mojokerto.

Petugas mengamankan seorang mucikari yang menjajakan wanita hamil untuk melakukan seks bertiga.

Tersangka DA alias Dion Aryo (20) asal kabupaten Nganjuk, diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 1 juta dari hasil dari transaksi layanan seks di salah hotel bintang tiga di kota Mojokerto.
"Pelaku ini kami tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya perdagangan manusia melalui layanan seks dan melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di kota Mojokerto pada Maret 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus tersangka yakni mencari sasaran pria hidung belang dengan menawarkan layanan esek-esek kencan bertiga di akun media sosial Facebook.

Tersangka berkomunikasi dengan pelanggan itu untuk berkencan dengan wanita RAF (21) asal Surabaya, yang kondisinya hamil delapan bulan.

Mereka sepakat melakukan transaksi di salah satu hotel kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp1,5 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga (threesome) dengan DP Rp 1,5 juta. Lalu setibanya di hotel, tersangka meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu dan untuk perjalanan, menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.

Di lokasi penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi layanan seks.

"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yuli.

Tersangka DA beralasan, dia nekat melakukan hal itu atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.

Namun, tersangka justru menjerumuskan teman wanitanya untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang.

Ia juga berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis esek-esek ini,  menjual teman wanitanya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan, ya akhirnya itu kalau hasilnya dibagi dua, saya 700 ribu. Baru kali ini saya ikut melakukan itu (threesome)," pungkasnya. dwy/ham

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…