Tega, Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Seks Threesome

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, Dion Aryo, saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Mojokerto
Pelaku, Dion Aryo, saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto berhasil membongkar prostitusi terselubung layanan esek-esek kencan bertiga di wilayah kota Mojokerto.

Petugas mengamankan seorang mucikari yang menjajakan wanita hamil untuk melakukan seks bertiga.

Tersangka DA alias Dion Aryo (20) asal kabupaten Nganjuk, diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 1 juta dari hasil dari transaksi layanan seks di salah hotel bintang tiga di kota Mojokerto.
"Pelaku ini kami tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya perdagangan manusia melalui layanan seks dan melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di kota Mojokerto pada Maret 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus tersangka yakni mencari sasaran pria hidung belang dengan menawarkan layanan esek-esek kencan bertiga di akun media sosial Facebook.

Tersangka berkomunikasi dengan pelanggan itu untuk berkencan dengan wanita RAF (21) asal Surabaya, yang kondisinya hamil delapan bulan.

Mereka sepakat melakukan transaksi di salah satu hotel kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp1,5 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga (threesome) dengan DP Rp 1,5 juta. Lalu setibanya di hotel, tersangka meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu dan untuk perjalanan, menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.

Di lokasi penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi layanan seks.

"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yuli.

Tersangka DA beralasan, dia nekat melakukan hal itu atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.

Namun, tersangka justru menjerumuskan teman wanitanya untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang.

Ia juga berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis esek-esek ini,  menjual teman wanitanya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan, ya akhirnya itu kalau hasilnya dibagi dua, saya 700 ribu. Baru kali ini saya ikut melakukan itu (threesome)," pungkasnya. dwy/ham

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…