Sambo Tetap Dihukum Mati

Hakim Banding, Serap Suara Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat, majelis hakim PT saat membacakan vonis banding terhadap Sambo dan Putri.
Terlihat, majelis hakim PT saat membacakan vonis banding terhadap Sambo dan Putri.

i

Dalam Memutus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bukan Karena Tekanan Publik, Tetapi Serap Suara Publik 

 

Hakim Banding juga Tak Tanggapi Usikan Sambo, atas Vonis Rendah Elizier. Sedangkan, Hukuman Putri Candrawathi Juga Tetap 20 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (12/4/2023) memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun istri Sambo. Putusan banding ini, hakim menilai bukan karena tekanan publik, tetapi justru serap suara publik.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo tanpa dihadiri Sambo .

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.

 

Hukum Putri Serap Publik

Sedangkan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat hukuman istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Artinya, hakim PT DKI Jakarta, setuju atas vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diketok hakim PN Jakarta Selatan, yakni 20 tahun penjara.

Hakim Ketua, Ewit Soetriadi mengatakan pasal yang didakwa terhadap Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat adalah Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman pidananya ialah penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri, primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," kata hakim Ewit.

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jaksel bukan karena desakan publik. Hakim Ewit menyebut hal itu karena majelis hakim telah menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis PT DKI bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujar hakim Ewit.

 

Sambo Buat Skenario Tembak-menembak

Sambo, membuat skenario baku tembak. Skenario ini merupakan rekayasa dari Ferdy Sambo. Setelahnya, Ferdy Sambo membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni CCTV.

Penghilangan barang bukti ini melibatkan lebih dari 90 polisi. Tentunya, hal tersebut demi menyempurnakan skenario Sambo.

Kejanggalan mulai tercium satu demi satu. Keluarga Brigadir Yosua hingga publik meminta polisi melakukan penyelidikan lebih dalam.

 

Sambo Usik Vonis Eliezer

Ada hal yang menarik dari memori banding Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengusik vonis rendah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak berwenang mengulas soal vonis Eliezer.

Mulanya, hakim membacakan memori banding penasihat hukum Sambo berkaitan perbedaan hukuman kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Singgih mengatakan Ferdy Sambo menganggap vonis Eliezer rendah, yakni 1,5 tahun penjara, padahal Eliezer terbukti menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.

Hakim Singgih mengatakan majelis tinggi PT DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu. Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…