Sambut Lebaran, Gubernur Khofifah Beri Pemutihan Denda Pajak dan Balik Nama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Apr 2023 19:54 WIB

Sambut Lebaran, Gubernur Khofifah Beri Pemutihan Denda Pajak dan Balik Nama

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif pajak berupa pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Program pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat, terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 14 April 2023.

Ia menjelaskan, pemutihan ini juga dilakukan guna mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Selain itu, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebut, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.  Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah, atau legal secara administrasi," pungkasnya. dev/na/rmc

Baca Juga: Posko Siaga Bencana Lebaran Ditutup, BPBD Jatim Catat 14 Banjir, 6 Longsor, dan 5 Angin Kencang

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU