PN Jaksel Tetap Sahkan Pernikahan Beda Agama di Cipulir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). SP/ JKT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia. Kali ini diizinkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagi warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023). Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.

Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.

"Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 210 ribu," ujarnya.

I Dewa Made Budiwatsara menetapkan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, yaitu YT yang beragama Islam dan CM yang beragama Katolik, meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik.

"Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan 'Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku'," ucap I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara kemudian merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mana mencatatkan:

"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan",

Selanjutnya, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangkan hukum di atas, maka kepada Para Pemohon diberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu," pungkas I Dewa Made Budiwatsara. dsy/dc

Berita Terbaru

Perkembangan PFII hingga Impor Minyak Rusia

Perkembangan PFII hingga Impor Minyak Rusia

Senin, 27 Jul 2026 00:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi tahun 2…

Menkeu Janji Perketat Peserta Tax Amnesty

Menkeu Janji Perketat Peserta Tax Amnesty

Senin, 27 Jul 2026 00:43 WIB

Senin, 27 Jul 2026 00:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) atau Program P…

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…