PN Jaksel Tetap Sahkan Pernikahan Beda Agama di Cipulir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). SP/ JKT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia. Kali ini diizinkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagi warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023). Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.

Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.

"Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 210 ribu," ujarnya.

I Dewa Made Budiwatsara menetapkan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, yaitu YT yang beragama Islam dan CM yang beragama Katolik, meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik.

"Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan 'Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku'," ucap I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara kemudian merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mana mencatatkan:

"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan",

Selanjutnya, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangkan hukum di atas, maka kepada Para Pemohon diberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu," pungkas I Dewa Made Budiwatsara. dsy/dc

Berita Terbaru

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Memaknai momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 di bulan September ini, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) t…

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…