Sugi Nur, Divonis 6 Tahun, Bikin Keonaran Ijazah Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Apr 2023 19:55 WIB

Sugi Nur, Divonis 6 Tahun, Bikin Keonaran Ijazah Jokowi

i

Ekspresi Sugi Nur Ruhardja alias Gus Nur, usai menjalani sidang vonis atas keonaran terkait ijasah palsu Jokowi, di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Warga Pasuruan, yang melakukan penistaan agama, divonis 6 tahun penjara. Ia adalah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Jokowi Ajak PM Lee Kelola Kawasan Industri Halal Sidoarjo

Juga Bambang Tri Mulyono, rekan Gus Nur. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

"Mengadili Gus Nur dan Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

 

Lakukan Sumpah Mubahalah

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

 

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Vonis Lebih Ringan

Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU