Sugi Nur, Divonis 6 Tahun, Bikin Keonaran Ijazah Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Sugi Nur Ruhardja alias Gus Nur, usai menjalani sidang vonis atas keonaran terkait ijasah palsu Jokowi, di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Ekspresi Sugi Nur Ruhardja alias Gus Nur, usai menjalani sidang vonis atas keonaran terkait ijasah palsu Jokowi, di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Warga Pasuruan, yang melakukan penistaan agama, divonis 6 tahun penjara. Ia adalah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Juga Bambang Tri Mulyono, rekan Gus Nur. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

"Mengadili Gus Nur dan Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

 

Lakukan Sumpah Mubahalah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

 

Vonis Lebih Ringan

Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …