Mulai 1 Mei, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Apr 2023 12:47 WIB

Mulai 1 Mei, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan

i

Gedung DJP Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu Jawa Timur Beri Gelar Kapolda Jatim 'Relawan Pajak'

Merujuk PMK Nomor 41 Tahun 2023, perhitungan PPN untuk agunan yang diambil alih oleh kreditur dan diserahkan kepada pembeli itu adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan harga jualnya. Dengan demikian, tarif PPN terutang atas penyerahan agunan tersebut untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan dengan harga jual agunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Dwi Astuti mengatakan bahwa aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan. Adapun yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan.

Maka dari itu, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini meski sudah memotong PPN tersebut. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

"Sehingga ini tidak akan mengganggu cashflow lembaga keuangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, atas pemotongan PPN agunan tersebut, lembaga keuangan atau kreditur wajib membuat faktur pajak.

Ia menerangkan, penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Baca Juga: Kemenkeu Diminta Lunasi Utang ke Bulog Rp16 Triliun, Sri Mulyani: Tunggu Audit BPKP

Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU