Pemuda Muhammadiyah Kawal Sampai Sidang

Peneliti BRIN yang Berkomentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, AP Hasanuddin terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, AP Hasanuddin terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, sudah ditahan. Lulusan Undip Semarang ini ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. komentar ini berbuntut panjang. Andi ditahan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Dikutip dari laman Linkedinnya, Andi Pangerang Hasanuddin adalah salah satu peneliti pada Pusat Sains Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dikutip dari laman Linkedinnya, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dirinya viral karena memberikan komentar berisi ancaman kepada Muhammadiyah karena penetapan Idul Fitri 1444 H.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Andi Pangerang Hasanuddin? Apa alasannya mengancam pihak Muhammadiyah melalui komentar di media sosial?

Andi, sekolah di SMA Negeri 1 Semarang

Lalu S1 Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip)

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Andi diterima di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2018 yang kemudian berubah menjadi BRIN. Kini, Andi berstatus sebagai Peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN.

 

Ciptakan Platform Arah Kiblat

Andi Pangerang Hasanuddin, tercatat pernah menciptakan platform perhitungan arah kiblat, waktu salat, gerhana, dan hisab awal bulan Hijriyah. Kemudian, Andi dikenal oleh sejumlah komunitas di berbagai daerah atas ciptaannya. Selain itu, Andi Pangerang juga bergabung dengan komunitas astronomi amatir di Semarang dan membantu menerima konsultasi dan bimbingan untuk skripsi mahasiswa IAIN/UIN.

Dikutip dari situs resmi BRIN, Andi Pangerang sebagai peneliti di BRIN aktif memberikan edukasi soal ilmu antariksa hingga fenomena benda langit. Berikut beberapa artikel yang dipublikasikan di situs BRIN dengan narasumber Andi Pangerang Hasanuddin

 

Tekad PP Pemuda Muhammadiyah

PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan akan mengawal kasus ini hingga peradilan.

"Kami tentu mengapresiasi langkah cepat pihak Polri dalam menangkap yang bersangkutan dan yang kedua tentu saja kita akan kawal sampai proses peradilan selesai," ujar Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).

Nasrullah berharap Polisi segera menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Terlebih menurutnya terdapat bukti-bukti kuat pelanggaran ujaran kebencian hingga UU ITE yang dilakukan Andi Pangerang.

"Kita tentu saja berharap yang bersangkutan, karena berdasarkan bukti-bukti yang ada kan memang kuat dugaan terjadi pelanggaran terkait dengan ujaran kebencian dan ungkapan permusuhan atau melanggar UU ITE dan kita berharap segera ditetapkan jadi tersangka dan masuk tingkat penyidikan," kata Nasrullah.

Ia lantas mengimbau anggota Pemuda Muhammadiyah untuk memantau perkembangan proses hukum Andi Pangerang. "Mengimbau kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya," ujarnya.

 

Disangka Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senun (1/5/2023).

 

Laporan PP Muhammadiyah

Atas perbuatannya, tersangka Andi dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. n arc/jk/rmc

Berita Terbaru

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik Jadi Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik Jadi Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Okt 2026 18:53 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian…

Defisit APBD Rp53,78 Miliar, DPRD Madiun Bakal Uji Kepastian SiLPA

Defisit APBD Rp53,78 Miliar, DPRD Madiun Bakal Uji Kepastian SiLPA

Rabu, 28 Okt 2026 18:18 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun bakal mencermati proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 yang direncanakan untuk menutup defisit APB…

Fakta Penggunaan Pasir Lumajang Campur Pasir Pasang Tepis Isu Sirtu Ayak Pembangunan Rumah Pompa Lippo

Fakta Penggunaan Pasir Lumajang Campur Pasir Pasang Tepis Isu Sirtu Ayak Pembangunan Rumah Pompa Lippo

Rabu, 28 Okt 2026 17:44 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ibarat putri ayu, proyek pembangunan Rumah Pompa Lippo di Jalan Raya Jati sempat menjadi perhatian publik. Proyek yang digadang m…

Kakek berusia 71 tahun tewas, setelah Ditabrak Mobil Pickup

Kakek berusia 71 tahun tewas, setelah Ditabrak Mobil Pickup

Rabu, 28 Okt 2026 17:16 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Keramaian di depan TMP R.Wijaya Kota Blitar yang berhadapan dngn wisata Kuliner malam tepatnya di Jalan Sudanco Supriadi, di kejutkan…

Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan Data Industri, Disperindag Sidoarjo Gelar Bimtek SIINas

Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan Data Industri, Disperindag Sidoarjo Gelar Bimtek SIINas

Rabu, 28 Okt 2026 16:57 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Data Industri M…

Bupati Madiun Tekankan Deteksi Dini untuk Cegah Gangguan Keamanan

Bupati Madiun Tekankan Deteksi Dini untuk Cegah Gangguan Keamanan

Rabu, 28 Okt 2026 16:45 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:45 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Deteksi dini dan cegah dini menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ser…