Tadi, Irjen Teddy Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup.... Huuu...!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selasa (8/5/2023) siang, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat pembacaan hukuman ini, pengunjung berteriak Huuuuu. Hakim menilai Teddy, bersalah turut serta mengedarkan sabu barang bukti.

Arek Pasuruah ini dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika barang bukti 5 kg sabu. Majelis hakim mengutip kesaksian dua ahli dari BNN dan Hukum pidana bahwa barang bukti sabu tak boleh untuk under cover, apalagi ditukar dan diperjual belikan.

Perbuatan terdakwa Teddy, Dody sampai Linda, adalah perbuatan melawan hukum, sebab bukan untuk pengembangan pengetahuan.

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti elektronika, kesaksian ahli, Majelis hakim yakin tedakwa Teddy melakukan perbuatan melawan hukum memperjual belikan sabu untuk mendapat keuntungan.

Dalam transaksi jual beli 1.000 gram dari 5.ribu sabu ke Linda, terdakwa sempat kecewa Linda diberi komosi Rp 50 juta. Seharusnya cukup Rp 30 Juta. Meski kecewa, terdakwa Teddy mau menerima hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 juta. Uang ini sudah ditukar mata uang dollar Singapura, sebesar $ 27.000. Penyerahan dilakukan Doddy ke Teddy, di rumah Teddy, yang di Jakarta.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Teddy dituntut hukuman mati.

 

Perbuatan Irjen Teddy Ganti Sabu

Terungkap dalam sidang, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk mengganti sebagian sabu hasil sitaan dengan tawas.

Lalu, sabu sitaan yang diganti tawas itu dijual Teddy dkk.

Kejadian berlangsung 14 Mei 2022, di Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Saat itu Polres Bukit Tinggi,melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 Kg.

Hasil tangkapan itu lalu dilaporkan Dody ke atasannya saat itu, yakin Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat. Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Tiga hari selanjutnya, Dody kembali meminta arahan ke Teddy untuk merilis hasil tangkapan itu. Meminta meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan publikasi penangkapan 41,4 Kg itu.

Pada saat itu, Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.

 

Pesan Irjen Teddy, Usai Rilis

Baru pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukit Tinggi melakukan press release yang dihadiri Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi.

Setelah melaksanakan press release, Teddy Minahasa Putra kembali ke Padang. Tapi pukul 21.13 WIB, Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKBP Doddy, Kapolres Bukit tinggi, untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukar dengan tawas.

Pada tanggal 15 Juni 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda datang di Polres Bukit Tinggi dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagiannya telah diganti tawas.

Dari total barang bukti narkotika jenis sabu yang seberat 41,4 kilogram yang dimusnahkan saat itu hanya seberat 35 kilogram.

 

Sisa Sabu Diperjualbelikan Teddy
Dari sabu yang tersisa itu, yang tidak dimusnahkan karena pemusnahannya diganti tawas, kemudian diduga diperjualbelikan oleh Teddy dkk.

Ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta dari penjualan barang haram itu. Tindakan dugaan penjualan ini dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody kemudian dibantu seorang bernama Syamsul Ma'arif. (erc/jk/rmc)

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…