Tadi, Irjen Teddy Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup.... Huuu...!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 13:11 WIB

Tadi, Irjen Teddy Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup.... Huuu...!

i

Irjen Teddy Minahasa

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selasa (8/5/2023) siang, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat pembacaan hukuman ini, pengunjung berteriak Huuuuu. Hakim menilai Teddy, bersalah turut serta mengedarkan sabu barang bukti.

Arek Pasuruah ini dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika barang bukti 5 kg sabu. Majelis hakim mengutip kesaksian dua ahli dari BNN dan Hukum pidana bahwa barang bukti sabu tak boleh untuk under cover, apalagi ditukar dan diperjual belikan.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Perbuatan terdakwa Teddy, Dody sampai Linda, adalah perbuatan melawan hukum, sebab bukan untuk pengembangan pengetahuan.

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti elektronika, kesaksian ahli, Majelis hakim yakin tedakwa Teddy melakukan perbuatan melawan hukum memperjual belikan sabu untuk mendapat keuntungan.

Dalam transaksi jual beli 1.000 gram dari 5.ribu sabu ke Linda, terdakwa sempat kecewa Linda diberi komosi Rp 50 juta. Seharusnya cukup Rp 30 Juta. Meski kecewa, terdakwa Teddy mau menerima hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 juta. Uang ini sudah ditukar mata uang dollar Singapura, sebesar $ 27.000. Penyerahan dilakukan Doddy ke Teddy, di rumah Teddy, yang di Jakarta.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Teddy dituntut hukuman mati.

 

Perbuatan Irjen Teddy Ganti Sabu

Terungkap dalam sidang, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk mengganti sebagian sabu hasil sitaan dengan tawas.

Lalu, sabu sitaan yang diganti tawas itu dijual Teddy dkk.

Kejadian berlangsung 14 Mei 2022, di Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Saat itu Polres Bukit Tinggi,melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 Kg.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Hasil tangkapan itu lalu dilaporkan Dody ke atasannya saat itu, yakin Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat. Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Tiga hari selanjutnya, Dody kembali meminta arahan ke Teddy untuk merilis hasil tangkapan itu. Meminta meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan publikasi penangkapan 41,4 Kg itu.

Pada saat itu, Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.

 

Pesan Irjen Teddy, Usai Rilis

Baru pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukit Tinggi melakukan press release yang dihadiri Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Setelah melaksanakan press release, Teddy Minahasa Putra kembali ke Padang. Tapi pukul 21.13 WIB, Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKBP Doddy, Kapolres Bukit tinggi, untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukar dengan tawas.

Pada tanggal 15 Juni 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda datang di Polres Bukit Tinggi dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagiannya telah diganti tawas.

Dari total barang bukti narkotika jenis sabu yang seberat 41,4 kilogram yang dimusnahkan saat itu hanya seberat 35 kilogram.

 

Sisa Sabu Diperjualbelikan Teddy
Dari sabu yang tersisa itu, yang tidak dimusnahkan karena pemusnahannya diganti tawas, kemudian diduga diperjualbelikan oleh Teddy dkk.

Ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta dari penjualan barang haram itu. Tindakan dugaan penjualan ini dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody kemudian dibantu seorang bernama Syamsul Ma'arif. (erc/jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU