Naikkan Kelas Koperasi, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat SKKNI Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Dalam rangka menaikkan kelas koperasi di Kota Mojokerto, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar diklat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengurus dan pengawas koperasi. Diklat dilaksanakan di ruang Command Center, Kamis (11/5/2023).

"Diklat seperti ini sangat bermanfaat, dan sangat dibutuhkan bagi pengurus maupun pengawas koperasi dalam rangka menjalankan koperasinya. Karena sebagai pengelola maupun pengawas koperasi menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada standarnya, nah maka dari itu kami hadir memfasilitasi diklat SKKNI ini," ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. 

Melalui diklat SKKNI ini, diharapkan insan perkoperasian di Kota Mojokerto akan memiliki standart ilmu pemahaman yang sama bagaimana berkoperasi yang baik dan benar menurut regulasi yang ada di NKRI.

"Kami tidak ingin koperasi di Kota Mojokerto yang jumlahnya sudah ratusan ini asal berjalan saja," imbuh Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurut Ning Ita, koperasi merupakan bagian dari pergerakan ekonomi di level bawah yang butuh terus di support agar terus eksis dan  bisa menjadi penggerak di level bawah untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.

Sementara itu Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan Diklat SKKNI ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi di Kota Mojokerto, dengan menghadirkan Narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nay Nau Jasa Utama Malang.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Mojokerto sudah melahirkan 66 pengurus, pengelola dan pengawas koperasi yang sudah bersertifikasi SKKNI. Dengan bersertifikasi SKKNI, juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap kredibilitas koperasi tersebut.

"Diklat ini untuk mengantarkan koperasi yang ada di Kota Mojokerto ini menjadi naik kelas, ini sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK, dimana koperasi diizinkan melayani di luar anggotanya, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi," terang Ani Wijaya.

Saat ini, pemerintah juga telah memberi kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021). Dwi

Berita Terbaru

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bekerja tepat waktu dan sesuai s…