Wamendagri Gugat Cewek, Apa Begini Nalar Pejabat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadafi
H. Raditya M Khadafi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo mengugat Veronica Jennifer, cewek yang dikenalnya sejak lama untuk bayar kerugian Rp 11 miliar. Cewek yang menuntut biaya hidup anaknya hasil hubungan dengan mantan Bupati Jayawijaya, Papua, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat membaca kiriman berita itu dari koresponden saya, langsung saya bertanya nalar bernegara Wakil Menteri Dalam Negeri apa telah mati?

Apakah dia tidak memikirkan kepatutan, moralitas, penalaran dan hukum sosial?

Gugatan Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo, sampai Jumat sore (11/5) saya pantau telah membuat heboh jagad media sosial dan media massa.

Ternyata Veronica Jennifer, cewek yang mengaku dihamili Jhon Wempi Wetipo, melawan. Ia bahkan telah menunjuk seorang advokat perempuan. Sidang lanjutan akan diperiksa Senin (15/5/2023).

Sementara gugatan telah didaftarkan Wempi pada Jumat, (28/4/2023). Gugatan Wempi  terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

 

***

 

Saat sidang perdana  di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, (12/5/2023) lalu, Veronica Jennifer mengatakan dirinya kenal baik dengan Jhon Wempi. Veronica heran, gugatan Wempi, ini dilayangkan karena dia dianggap mengganggu kinerja Jhon Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri.

Alasan Wempi ini ditangkis Yushernita, Ketua Tim Penasihat Hukum Veronica Jennifer.

Maka, Veronica, mengirim somasi  untuk pengakuan anak oleh  Jhon Wempi.

“Kami diminta oleh klien untuk pengakuan anak, anak dari klien kami dengan penggugat. Ini justru klien kami yang digugat,” kata Yushernita.

Kuasa hukum Veronica Jennifer, Yushernita mengungkapkan hubungan yang dijalin kliennya dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nita sapaan akrab Yushernita mengatakan, Veronica dan Wempi pertama kali bertemu pada 2014 silam. Pertemuan antara keduanya bermula saat Wempi melihat sebuah unggahan di akun facebook Veronica terkait berita duka atas meninggalnya kakak Veronica.

Melihat unggahan itu, Wempi yang merupakan teman dari kakak Veronika, mengirimkan pesan berisi ucapan belasungkawa.

Wempi kemudian mengajak Veronica untuk bertemu. Veronica turut mengajak tiga keponakan dan ibundanya. Pada pertemuan itu, Wempi memberikan uang duka cita kepada tiga anak temannya yang meninggal dunia. Wempi juga sempat menanyakan ihwal pekerjaan Veronica.

Veronica yang saat itu masih berusia 18 tahun mengaku belum bekerja lantaran baru saja menamatkan pendidikannya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).  Wempi yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Jayawija mengaku kepada Veronica sebagai seorang pengusaha.

Dan Wempi pun menawarkan agar Veronica bekerja di salah satu perusahaan miliknya.

"Setelah beberapa bulan kemudian baru mengetahui beliau seorang Bupati Jayawijaya," kata Nita seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (11/5/2023).

Seiring berjalannya waktu, Wempi kembali mengajak Veronica bertemu. Namun, kali ini Wempi meminta agar Veronica menemuinya seorang diri. Pada pertemuan itu, Wempi mengatakan bahwa dirinya telah bercerai secara adat dengan istrinya dan sedang mencari sosok seorang istri. Wempi lantas melamar Veronica.

"Saat itu dia lihat Pak Wempi ini baik orangnya, apalagi Ibu Jennifer sudah lama kehilangan seorang bapak. Jadi mungkin dia ada lihat sosok bapak di situ. Bapak itu selalu memperhatikan, sampai makan pun ditanyakan 'sudah makan belum'," ujar Nita.

Setelah dilamar, Veronica pun hamil. Ia pun menagih janji kepada Wempi ihwal pernikahan. Wempi mencoba menenangkan Veronica dengan membeli dua buah cincin.

"Jadi dia dilamar untuk menikah, dia mau. Kemudian hamil dan tukar cincin lalu dijanjikan terus tidak kunjung dinikahi. Itu tidak pernah direalisasikan sampai sekarang," ucap Nita.

"Untuk meyakinkan Jennifer di belilah dua cincin oleh Pak Wempi lalu mereka tukar cincin dan berusaha meyakinkan ibunya. Ibunya sempat juga marah-marah, tapi mau dikata apa anak sudah hamil. Mau tak mau seorang ibu wajib menyelamatkan.  'Tapi benar ya nanti nikahin' 'Ya' gitu," sambungnya.

Namun, hingga anak yang dikandung Veronica, lahir pada 2015, Wempi tak kunjung menikahinya. Nita mengatakan Wempi sempat menemani Veronica saat persalinan di rumah sakit. Bahkan, biaya persalinan semua ditanggung Wempi.

"Biayanya persalinan dari Pak Wempi semua. Ditemani, nginep di rumah sakit juga," ujarnya.

Pemberian nama anak tersebut juga atas persetujuan dari Wempi. Berdasarkan surat akta lahir yang dilihat Nita, anak yang dilahirkan Veronica turut menggunakan nama 'Wetimpo'.

"Nama itu diberikan oleh Pak Wempi sendiri. Pak Wempi sendiri yang meminta pihak rumah sakit. Yang saya lihat di surat akta lahir begitu memang ada Wetimpo," tutur Nita.

Nita mengatakan saat itu usai persalinan, Veronica belum bisa banyak beraktivitas. Oleh karena itu, segara urusan administasi perihal persalinan ditangani oleh Wempi.

"Segala administrasi ini ya Pak Wempi ini yang mengurus, tandatangan di rumah sakit apapun itu. Bapak Wempi ini menunggu di rumah sakit bersama ibu kandungnya Jennifer ya. ibu kandungnya ada sebagai saksi hidup," katanya.

Menurut Nita, hubungan Veronica dan Wempi berjalan baik hingga 2018. Tiga tahun setelah persalinan pun Veronica masih menagih janji pernikahan itu. Kendati demikian, hingga kini Wempi tak menikahi Veronica.

Wempi justru kembali berjanji menikahi Veronica dan memberikan sebuah rumah dan mobil Fortuner untuk tempat tinggal Veronica dengan anaknya. Melihat perlakukan Wempi, Veronica pun merasa tenang lantaran menurutnya Wempi masih bertanggungjawab.

"'Oh iya ibu nanti saya nikahin, saya lagi nyalon ini jadi Gubernur Papua. Selesai ini nanti saya akan nikahin'," turut Nita menirukan suara Wempi saat berbincang kepada Ibunda Veronica.

Pada 2019, Veronica diusir dari rumah tersebut. Mobil Fortuner yang sempat diberikan pun turut diambil. Ternyata, mobil itu atas nama ajudan Wempi.

 

***

 

Nalar saya setelah membaca berita Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetimpo gugat Veronica Jennifer, berbisik gugatan ini bak penalaran hukum di luar logika. Gugatan ini terkesan diajukan tanpa logika.

Nalar saya bilang gugatan Wempi ini sebuah peristiwa hukum yang kontroversial. Nalar si pembuat gugatan dapat diandaikan sebagai pisau, yang dapat berguna untuk mengupas dan memotong buah, namun di saat yang sama ia juga dapat digunakan sebagai alat untuk melukai tangannya sendiri.

Terkesan gugatan ini bukan sebagai suatu kesadaran yang wajar. Apalagi membaca kisah Veronica, gugatan Wempi, berjalan tak sesuai alur sistematis. Gugatan ini dapat disebut juga sebagai bukan proses bernalar.

Tentang nalar dan logika, The Liang Gie dalam bukunya Dictionary of Logic (Kamus Logika) menjelaskan logika adalah bidang pengetahuan dalam lingkungan filsafat yang mempelajari secara teratur asas-asas dan aturan-aturan penalaran yang betul atau dikenal dengan correct reasoning.

Nah, jelas, logika bagi setiap manusia penting. Ini karena logika berurusan dengan penalaran.

Dalam ilmu filsafat, logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.

Artinya, penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. Pertanyaannya, saat membuat gugatan, Wempi dan lawyernya apa tidak berpikir Veronica, bisa sewa advokat dan rumah sakit tempat kelahiran anak Veronica, perusahaan bernyali kecil?

Penjelasan Veronica dan Nita diatas, bagian dari penalaran hukum atau legal reasoning. Substansinya  menunjukkan  penerapan asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri.

Akal sehat saya bilang wajar kelak Veronica, akan menggugat balik Wempi.  Gugatan balik Veronica bisa menurunkan  kapasitas Wempi sebagai pejabat publik. Sudah saatnya, pejabat publik  seperi Wempi dievaluasi.

Betapa rendahnya Wempi yang diklaim Veronica membuat anak itu bisa berkelit. Antara lain bisa digunakan tes DNA dan saksi saksi mata.

Apalagi alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer. Surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu? Saya prediksi dari kasus ini kualitas beberapa pejabat publik termasuk Wempi, bisa dipertanyakan? Saya tak yakin hakim yang menyidangkan gugatan Wempi, berani  menyatakan secara hukum bahwa Veronica, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechmatige daad.?

Apalagi sampai berani memutuskan Veronica, membayar ganti kerugian terhadap penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp11.250.000.000 atau sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah, kepada Wempi, selaku penggugat secara sekaligus dan tunai. ([email protected])

Berita Terbaru

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…