SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo mengeluhkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.
Hal itu seperti ketentuan upah, besaran uang pesangon, hingga alih daya (outsourcing). Kondisi ini dianggap berpotensi menyebabkan adanya perusahaan yang tidak menaati peraturan. Keluhan itu disampaikan dalam acara silaturahmi SPSI dan Apindo Kabupaten Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Super Kreatif, Warga di Probolinggo Ubah Galon Bekas Jadi Aneka Hiasan Lampu
Pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 yang mengatur soal ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, ketentuan pengupahan, besaran upah hingga besaran uang pesangon.
Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan jangka waktu pekerja kontrak ditetapkan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.
Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pekerja alih daya tanpa batas.
Kemudian, dalam UU sebelumnya yakni Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai ketentuan upah, dimana upah dilarang dibayar di bawah upah minimum. Namun, aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga berpotensi adanya upah di bawah minimum.
Baca Juga: DKPPP Gelar ‘Probolinggo Kicau Mania’, Giatkan Pelestarian Burung Lokal
Selanjutnya, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.
Sekretaris SPSI Agus Santoso mengatakan bahwa UU ini sudah disahkan dan berjalan. Maka dari itu, tidak mungkin membahas masalah ini melalui unjuk rasa. Kendati demikian, SPSI akan tetap melakukan upaya agar Perpu yang mengaturnya yakni perpu Nomor 2/2022 tidak berlanjut. Sebab menurutnya, UU ini memiliki banyak celah dan merugikan pekerja.
“Kami tidak tinggal diam. Terus melobi seluruh pihak. Seperti MK hingga presiden melalui SPSI Pusat, agar perpu ini bisa ditinjau ulang dan tidak berlanjut,” kata Agus.
Baca Juga: Bakal Pasang Videotron di 4 Titik, Pemkab Probolinggo Gelontorkan Rp 4 Miliar
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rohman Hidayat menyebut bahwa regulasi ini sudah ditetapkan. Saat ini tinggal bagaimana proses internal perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan. Tentu tugas pemerintah ikut mengawasi agar aturan berjalan baik.
“Kalau omzetnya tidak memungkinkan membayar upah sesuai UMK karena usaha kecil, maka hal itu bisa dibicarakan antara pekerja dan pengusaha itu. Dengan Disnaker ikut mengawasi,” ucap Rohman. prb
Editor : Redaksi