Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo Apindo.
Logo Apindo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo mengeluhkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.

Hal itu seperti ketentuan upah, besaran uang pesangon, hingga alih daya (outsourcing). Kondisi ini dianggap berpotensi menyebabkan adanya perusahaan yang tidak menaati peraturan. Keluhan itu disampaikan dalam acara silaturahmi SPSI dan Apindo Kabupaten Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/5/2023).

Pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 yang mengatur soal ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, ketentuan pengupahan, besaran upah hingga besaran uang pesangon.

Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan jangka waktu pekerja kontrak ditetapkan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.

Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pekerja alih daya tanpa batas.

Kemudian, dalam UU sebelumnya yakni Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai ketentuan upah, dimana upah dilarang dibayar di bawah upah minimum. Namun, aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga berpotensi adanya upah di bawah minimum.

Selanjutnya, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.

Sekretaris SPSI Agus Santoso mengatakan bahwa UU ini sudah disahkan dan berjalan. Maka dari itu, tidak mungkin membahas masalah ini melalui unjuk rasa. Kendati demikian, SPSI akan tetap melakukan upaya agar Perpu yang mengaturnya yakni perpu Nomor 2/2022 tidak berlanjut. Sebab menurutnya, UU ini memiliki banyak celah dan merugikan pekerja.

“Kami tidak tinggal diam. Terus melobi seluruh pihak. Seperti MK hingga presiden melalui SPSI Pusat, agar perpu ini bisa ditinjau ulang dan tidak berlanjut,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rohman Hidayat menyebut bahwa regulasi ini sudah ditetapkan. Saat ini tinggal bagaimana proses internal perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan. Tentu tugas pemerintah ikut mengawasi agar aturan berjalan baik.

“Kalau omzetnya tidak memungkinkan membayar upah sesuai UMK karena usaha kecil, maka hal itu bisa dibicarakan antara pekerja dan pengusaha itu. Dengan Disnaker ikut mengawasi,” ucap Rohman. prb

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …