Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo Apindo.
Logo Apindo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo mengeluhkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.

Hal itu seperti ketentuan upah, besaran uang pesangon, hingga alih daya (outsourcing). Kondisi ini dianggap berpotensi menyebabkan adanya perusahaan yang tidak menaati peraturan. Keluhan itu disampaikan dalam acara silaturahmi SPSI dan Apindo Kabupaten Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/5/2023).

Pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 yang mengatur soal ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, ketentuan pengupahan, besaran upah hingga besaran uang pesangon.

Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan jangka waktu pekerja kontrak ditetapkan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.

Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pekerja alih daya tanpa batas.

Kemudian, dalam UU sebelumnya yakni Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai ketentuan upah, dimana upah dilarang dibayar di bawah upah minimum. Namun, aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga berpotensi adanya upah di bawah minimum.

Selanjutnya, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.

Sekretaris SPSI Agus Santoso mengatakan bahwa UU ini sudah disahkan dan berjalan. Maka dari itu, tidak mungkin membahas masalah ini melalui unjuk rasa. Kendati demikian, SPSI akan tetap melakukan upaya agar Perpu yang mengaturnya yakni perpu Nomor 2/2022 tidak berlanjut. Sebab menurutnya, UU ini memiliki banyak celah dan merugikan pekerja.

“Kami tidak tinggal diam. Terus melobi seluruh pihak. Seperti MK hingga presiden melalui SPSI Pusat, agar perpu ini bisa ditinjau ulang dan tidak berlanjut,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rohman Hidayat menyebut bahwa regulasi ini sudah ditetapkan. Saat ini tinggal bagaimana proses internal perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan. Tentu tugas pemerintah ikut mengawasi agar aturan berjalan baik.

“Kalau omzetnya tidak memungkinkan membayar upah sesuai UMK karena usaha kecil, maka hal itu bisa dibicarakan antara pekerja dan pengusaha itu. Dengan Disnaker ikut mengawasi,” ucap Rohman. prb

Berita Terbaru

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…