Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo Apindo.
Logo Apindo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo mengeluhkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.

Hal itu seperti ketentuan upah, besaran uang pesangon, hingga alih daya (outsourcing). Kondisi ini dianggap berpotensi menyebabkan adanya perusahaan yang tidak menaati peraturan. Keluhan itu disampaikan dalam acara silaturahmi SPSI dan Apindo Kabupaten Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/5/2023).

Pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 yang mengatur soal ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, ketentuan pengupahan, besaran upah hingga besaran uang pesangon.

Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan jangka waktu pekerja kontrak ditetapkan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.

Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pekerja alih daya tanpa batas.

Kemudian, dalam UU sebelumnya yakni Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai ketentuan upah, dimana upah dilarang dibayar di bawah upah minimum. Namun, aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga berpotensi adanya upah di bawah minimum.

Selanjutnya, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.

Sekretaris SPSI Agus Santoso mengatakan bahwa UU ini sudah disahkan dan berjalan. Maka dari itu, tidak mungkin membahas masalah ini melalui unjuk rasa. Kendati demikian, SPSI akan tetap melakukan upaya agar Perpu yang mengaturnya yakni perpu Nomor 2/2022 tidak berlanjut. Sebab menurutnya, UU ini memiliki banyak celah dan merugikan pekerja.

“Kami tidak tinggal diam. Terus melobi seluruh pihak. Seperti MK hingga presiden melalui SPSI Pusat, agar perpu ini bisa ditinjau ulang dan tidak berlanjut,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rohman Hidayat menyebut bahwa regulasi ini sudah ditetapkan. Saat ini tinggal bagaimana proses internal perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan. Tentu tugas pemerintah ikut mengawasi agar aturan berjalan baik.

“Kalau omzetnya tidak memungkinkan membayar upah sesuai UMK karena usaha kecil, maka hal itu bisa dibicarakan antara pekerja dan pengusaha itu. Dengan Disnaker ikut mengawasi,” ucap Rohman. prb

Berita Terbaru

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam sepekan terakhir, harga komoditas bumbu dapur, khususnya bawang putih mulai melesat hingga 50 persen. Kondisi tersebut…

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahi Kota Pahlawan sebagai Terbaik II Tingkat Kota dalam upaya penanggulangan…

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…