Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo Apindo.
Logo Apindo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo mengeluhkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan pekerja.

Hal itu seperti ketentuan upah, besaran uang pesangon, hingga alih daya (outsourcing). Kondisi ini dianggap berpotensi menyebabkan adanya perusahaan yang tidak menaati peraturan. Keluhan itu disampaikan dalam acara silaturahmi SPSI dan Apindo Kabupaten Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/5/2023).

Pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 81 yang mengatur soal ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, ketentuan pengupahan, besaran upah hingga besaran uang pesangon.

Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan jangka waktu pekerja kontrak ditetapkan paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.

Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Hal itu berpotensi menyebabkan adanya pekerja alih daya tanpa batas.

Kemudian, dalam UU sebelumnya yakni Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai ketentuan upah, dimana upah dilarang dibayar di bawah upah minimum. Namun, aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga berpotensi adanya upah di bawah minimum.

Selanjutnya, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.

Sekretaris SPSI Agus Santoso mengatakan bahwa UU ini sudah disahkan dan berjalan. Maka dari itu, tidak mungkin membahas masalah ini melalui unjuk rasa. Kendati demikian, SPSI akan tetap melakukan upaya agar Perpu yang mengaturnya yakni perpu Nomor 2/2022 tidak berlanjut. Sebab menurutnya, UU ini memiliki banyak celah dan merugikan pekerja.

“Kami tidak tinggal diam. Terus melobi seluruh pihak. Seperti MK hingga presiden melalui SPSI Pusat, agar perpu ini bisa ditinjau ulang dan tidak berlanjut,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rohman Hidayat menyebut bahwa regulasi ini sudah ditetapkan. Saat ini tinggal bagaimana proses internal perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan. Tentu tugas pemerintah ikut mengawasi agar aturan berjalan baik.

“Kalau omzetnya tidak memungkinkan membayar upah sesuai UMK karena usaha kecil, maka hal itu bisa dibicarakan antara pekerja dan pengusaha itu. Dengan Disnaker ikut mengawasi,” ucap Rohman. prb

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…