KPK Duga Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar, Terkait Ekspor-Impor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023 20:55 WIB

KPK Duga Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar, Terkait Ekspor-Impor

i

Andhi Pramono saat diperiksa oleh KPK, April 2023 lalu. Andhi Pramono kini ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya disitulah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.

 

Laporan Publik Pamer Mobil

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tambahnya.

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar  awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.

Kini, Kementerian Keuangan telah mencopot Andhi Pramono dari posisi Kepala Bea Cukai Makassar. Hal ini menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Meski sudah menjadi tersangka dan dicopot dari jabatannya, namun Andhi Pramono masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah naungan Kemenkeu.

Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Salah satu contoh hukuman disiplin berat untuk PNS sendiri adalah pemecatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan saat ini ada dua proses hukum yang berjalan bersamaan terkait dengan status Andhi Pramono, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK," kata Nirwala, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Masih berstatus PNS, Andhi Pramono masih mendapatkan gaji? Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PNS yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana akan tetap mendapatkan penghasilan.

 

Pamer Kemewahan

Nama Andhi Pramono disorot setelah viral keluarganya pamer kemewahan atau flexing di media sosial.

Awalnya viral di media sosial terkait aset milik Andhi Pramono yakni rumah mewah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Terlihat aset tersebut berupa rumah tingkat megah berkelir putih.

Postingan lain juga menarasikan anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal. Keduanya kerap pamer kemewahan di media sosial seperti foto-foto ke luar negeri dengan tiket first class.

Dalam sebuah kesempatan, Andhi Pramono juga tertangkap kamera memakai jam tangan mewah merek Rolex dan cincin blue safir.

 

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

Hartanya Rp 14,87 Miliar

Berdasarkan data LHKPN KPK, diketahui harta kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp 14,87 miliar. Harta itu dilaporkan pada 23 Februari 2023 untuk data periodik 2022.

Sebagian besar harta kekayaan Andhi Pramono berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur. Dirinya tercatat memiliki 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7,12 miliar.

Dalam pasal 40 Ayat 5 aturan itu disebutkan, PNS yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana akan diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara itu berupa 50% dari penghasilan jabatan terakhir yang bersangkutan.

"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 Ayat 6 aturan tersebut.

Penghasilan jabatan terakhir seperti yang disebutkan dalam ayat (6) tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara," bunyi Pasal 40 Ayat 8 aturan tersebut. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU