Lagi, Kasus Disorot Publik, Hakim Agung Tak Bisa Dimainkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 21:14 WIB

Lagi, Kasus Disorot Publik, Hakim Agung Tak Bisa Dimainkan

i

Henry Surya saat dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Bareskrim Polri.

Terdakwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang Berharta Rp16 triliun Divonis Bebas di PN Jakarta Barat, Saat Kasasi di MA Dihukum 18 Tahun Penjara

 

Baca Juga: Keruk Rp 106 Triliun, Dihukum 18 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang disorot publik, tak bisa dimainkan di tingkat Kasasi. Saat perkaranya dikirim Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung, hartanya masih Rp16 triliun. Saat Kasasi, Hukuman Henry Surya melonjak menjadi 18 tahun penjara.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) kemarin sore.

 

Demo di Dua Tempat

Saat Henry dilepas oleh hakim PN Jakarta Barat, ratusan korban Indosurya, melakukan aksi demo dan di viralkan. Demo dilakukan di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya. Ratusan peserta demonstran menuntut pengusutan kasus Indosurya serta dikembalikannya aset-aset para korban.

Selain itu ada ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa.

Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Henry Surya menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia. Dia merupakan tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam persidangan, ia diputus bebas dari segala tuntutan pidana, karena Majelis hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.

 

Peringkat 43 orang Terkaya RI

Henry Surya yang berani menipu Rp 106 triliun dari 23.000 nasabah, punya duit senilai Rp16 triliun. Dengan harta sebesar itu, Henry Surya masih bisa menduduki peringkat 43 orang terkaya RI.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.

Selain menyita 13 gedung di pusat kota Jakarta, penyidik Bareskrim juga mengamankan 48 mobil mewah yang menjadi aset koperasi Indosurya dari sejumlah tempat di Jakarta. Juga menyita uang dalam 12 rekening milik para tersangka. Total nilai yang telah disita pada Kamis (10/3/2022) senilai Rp 1,5 triliun.

 

Diduga Main Dengan Hakim Gazalba

Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi, bebas. Hal itu berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Bebasnya Budiman Gandi, karena ia bikin aksi protes lewat viral atas dihukumnya 5 tahun oleh majelis hakim agung yang beranggotakan Gazalba Saleh.

Baca Juga: Menteri Koperasi Ajak Menkopolhukam Sita Aset Bos KSP Senilai Rp 70 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. Atas putusan tersebut, Budiman Gandi menegaskan kasusnya selama ini adalah upaya penzoliman segelintir pihak.

 

Putusan Kasasi Dibatalkan

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto membenarkan kabar itu. “Putusan kasasinya dibatalkan,” katanya

Kukuh menambahkan, dalam putusan PK majelis hakim mengabulkan permohonan PK atas putusan kasasi. Dimana, pada putusan kasasi Budiman Gandi dihukum pidana selama 5 tahun penjara atas dakwaan pemalsuan surat.

Artinya, Budiman dibebaskan oleh Hakim PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, putusan itu berbunyi agar memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.  “Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” tegas Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq.

Ia menyatakan, salah satu terpidana itu sudah tak menghuni penjara sejak awal tahun 2023. “Sudah bebas dari dakwaan, dia sudah bebas pada 3 Januari kemarin,” ujarnya.

 

Di OTT Karena Disorot Publik

Dalam prosesnya, kasus ini cukup menjadi sorotan publik karena menyebabkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hakim Agung, hakim panitera di lingkungan Mahkamah Agung.

Menyeret pengacara kondang asal Semarang Yosep Parera. Kasus ini diduga adanya suap pengurusan perkara di MA

Baca Juga: Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka suap penanganan perkara pengurusan kasasi kasus sengketa koperasi simpan pinjam Intidana. Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima bagian uang suap dengan empat tersangka lain staf Mahkamah Agung, yaitu Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta panitera pengganti dan hakim yustisial Prasetio Nugroho. Uang suap yang diterima kelima tersangka sebesar SGD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar. Saleh Gazalba merupakan Hakim Agung kedua yang menjadi tersangka di KPK setelah Sudrajad Dimyati.

 

Mudahkan Telusuri Aset

Kejagung menyebut vonis tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya. "Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang lebih dari 6.000 anggotanya ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (18/5/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis.

 

Sebelumnya Divonis Lepas

Sebelumnya, Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU