SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung usai menerima suap demi memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), di video tim Kejagung dan wartawan, Minggu malam (13/4).
Kejagung menunjukan penampakan ketiga hakim itu saat ditangkap. Ada hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).
Dalam video yang diterima wartawan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin dini (14/4/2025), hakim Djuyamto tampak tertunduk lesu ketika penyidik memakaikan rompi tahanan. Djuyamto memakai rompi tahanan bernomor 31. Setelahnya kedua tangan Djuyamto diborgol penyidik Kejagung.
Pada tayangan lain, terlihat hakim Agam Syarif Baharudin tengah memakai rompi tahanan. Seorang penyidik mengawasi Agam dari dekat.
Penyidik itu kemudian memborgol kedua tangan Agam. Lalu, Agam tampak berdiri di dekat dinding untuk didokumentasikan oleh penyidik.
Selanjutnya, ada hakim Ali Muhtarom yang juga didokumentasikan penyidik. Ali tampak menghadap ke samping, lalu menghadap ke dinding.
Tayangan selanjutnya menampilkan ketiga hakim itu digiring ke luar ruangan untuk di antar ke mobil tahanan. Tangan Ali dan Agam ditutupi oleh map merah, namun tangan Djuyamto terlihat jelas dalam keadaan terborgol.
Wartawan melontarkan beberapa pertanyaan, ketiga hakim yang sudah diborgol dan berompi tahanan ngeluyur menuju mobil tahanan
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Terima Suap Rp 22,5 miliar
Tiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar agar memberikan vonis lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan.
Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS.
Berdasarkan situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi. Harta kekayaan Djuyamto berdasarkan LHKPN di KPK sebesar Rp 2,9 miliar
Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Beberapa waktu lalu, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham