Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Ajukan Tarip Putusan Onslag Rp 60 Miliar. Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Tawarkan Rp20 Miliar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejagung mengungkap peran dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka advokat masing-masing atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.
Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.
Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.
Usai perempuan itu turut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), nama advokat Marcella Santoso jadi sorotan publik.
Selain Ariyanto. Dan, melalui Marcella lah uang yang diduga merupakan suap sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga ditetapkan tersangka, Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella merupakan kuasa hukum korporasi sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso diketahui merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
Secara akademik, Marcella diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menyelesaikan program S1 sarjana hukum pada tahun 2006. Lalu, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian. Marcella menyelesaikan S2-nya dalam kurun waktu 2008 sampai jam berapa tahun 2010.
Di UI, Marcella juga mengambil program doktor hukum. Marcella memiliki keahlian dalam bidang hukum komersial perusahaan hingga hukum pidana.
Sebelumnya Marcella telah menangani beragam kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin
Marcella Santoso diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006. Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.
Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.
Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.
Tercatat, Marcella sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.
Ajukan Rp20 Miliar, Deal Rp60 miliar
Dalam kasus suap pterkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, terbaru hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga menelusuri asal uang suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada hakim.
Dia menjelaskan, uang suap itu diterima oleh panitera Wahyu Gunawan dari pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto. Menurut Qohar, asal muasal uang suap senilai Rp 60 miliar yang disiapkan oleh Ariyanto juga akan ditelusuri oleh Kejagung.
"Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?" kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin dini hari (14/4/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan aksi suap dalam kasus tersebut berawal dari pemufakatan jahat antara Ariyanto Bakri dengan Wahyu Gunawan.
Ariyanto yang merupakan pengacara dari tiga tersangka korporasi itu meminta agar putusan tersebut diputus onslagt atau divonis lepas. Qohar mengatakan Ariyanto juga telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar sebagai imbalan untuk pemberian vonis tersebut.
Selanjutnya, ia menyebut, tawaran itu disampaikan oleh Wahyu yang merupakan panitera di PN Jakpus kepada Arif yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslagt namun meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari WIB.
Jemput Hakim Ketua Djuyamto
Kejagung Jemput Hakim Ketua Djuyamto Terkait Vonis Lepas Perkara Migor. 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO Jadi Tersangka Suap.
Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO
Permintaan Arif itu kemudian kembali disampaikan Wahyu kepada Ariyanto. Qohar mengatakan Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan langsung menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Setelahnya, Wahyu langsung menyerahkan seluruh uang suap dari Ariyanto tersebut kepada Arif. Pasca penyerahan itu Arif kemudian memberikan jatah sebesar USD50.000 kepada Wahyu sebagai jatah penghubung.
"Sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," jelasnya.
Menurut Qohar, Kejagung terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan perkembangan terbaru dalam kasus akan disampaikan, termasuk asal muasal uang suap yang diberikan oleh pengacara Ariyanto.
"Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini," ucapnya.
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," tambah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Kejagung menjelaskan pembagian uang suap kepada tiga hakim tersebut. Mulanya, hakim Agam Syarif Baharudin menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU," ujar Qohar.
Kemudian, Arif menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika.
Jika dirupiahkan, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.
"ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar," kata Qohar.
Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.
Gunakan Jabatan Atur Vonis
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.
Pengacara Wanita Lisa Rachmat
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, adalah seorang wanita. Lisa, pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kliennya. Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima duit Rp 49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai terdakwa dalam sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja;
Lisa Rahmat adalah seorang pengacara yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus hukum besar, kini tengah menghadapi sorotan publik setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap. Penangkapannya dilakukan Kejagung pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan suap untuk membebaskan kliennya, Ronald Tannur, dari tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Lisa Rahmat ditangkap oleh Kejagung bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan suap dan gratifikasi dalam skandal hukum.
Lisa ditangkap di Jakarta, sementara ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung setelah muncul kecurigaan adanya permainan kotor di balik putusan bebas Ronald Tannur.
Lisa Rahmat diduga menjadi pihak utama yang mengatur suap tersebut. Ia dituduh memberikan uang suap kepada para hakim untuk memuluskan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Berdasarkan temuan Kejagung, uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang ditemukan selama penggeledahan di rumah Lisa serta kediaman para hakim. Barang bukti tersebut menegaskan keterlibatan Lisa dalam skandal ini. n erc/ltb/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham