Wabup Gresik Ajak Masyarakat Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Mei 2023 16:49 WIB

Wabup Gresik Ajak Masyarakat Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

i

Sosialisasi gempur rokok cukai ilegal digelar Dinas Satpol PP Gresik di kawasan wisata Bandar Grissee yang ikut dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Jumat (19/5). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemkab Gresik mengajak masyarakat untuk ikut memberantas rokok ilegal. Hal ini disampaikan agar pendapatan negara dari sektor pajak tidak mengalami kebocoran.

Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik di Kawasan Bandar Grisse, Gresik, Jumat (19/5).

Baca Juga: Wabup Gresik Buka Festival Tumpeng Nasi Krawu KWG ke-2

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aminatun Habibah, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto, pejabat Bea Cukai, perwakilan Polres Gresik maupun Kodim 0817 Gresik.

Wabup Aminatun mengatakan, beredarnya rokok ilegal membuat negara mengalami kerugian dalam sektor pajak. Untuk itu, warga diminta jeli dan membeli rokok yang memiliki cukai resmi.

"Jadi, pendapatan dari cukai rokok ini mendukung keuangan negara, maka untuk itu kami ajak warga jeli dengan membeli rokok yang terdapat cukainya," katanya.

Wabup Aminatun menyatakan, penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan.

Selain hal tersebut, Wabup Gresik berkata, dampak negatif lain dari rokok ilegal adalah ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Sebab, rokok ilegal harganya murah.

Baca Juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos Kepada Warga

"Penekanannya sama, kami mengajak warga maupun pelaku usaha untuk tidak menjual rokok Ilegal, karena sanksinya juga ada," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menambahkan sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023. 

"Kami mengundang para penjual, warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grissee, serta warga Kecamatan Gresik Kota," terangnya.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Suprapto menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Dia menerangkan, satpol PP bersama Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan serta penindakan maupun razia terhadap rokok ilegal. 

"Yang paling perlu diwaspadai adalah di wilayah perbatasan. Karena disana, sering dan ditemui rokok ilegal, selain sosialisasi ke masyarakat kita juga intensif melakukan razia," tutupnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU