Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Bertambah 60 Orang, Total Kerugian Capai Rp 183 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin. SP/ JKT
Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konser Coldplay yang akan digelar bulan November mendatang di Jakarta membuat banyak penggemar berbondong-bondong untuk membeli tiket tersebut. Namun sayangnya banyak penggemar yang kehabisan tiket hingga harus menggunakan jasa Jastip (Jasa Titip).

Layanan Jastip itu pun tak selamanya dapat dipercaya, beberapa orang banyak yang tertipu dan menjadi korban. Penipuan jastip tiket konser Coldplay pun kini viral di media sosial. Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay lantas langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Menurut kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri kini bertambah menjadi 60 orang. Sedangkan total kerugiannya mencapai Rp 183 juta.

"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang, kemudian bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," katanya, Selasa (23/05/2023).

Kronologi Modus Penipuan Jastip Via Medsos

Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan modus yang dilakukan adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dan Instagram, bahkan Telegram. 

Ia pun berharap dengan pelaporan ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bisa mengusut tuntas. Ia juga berharap agar Bareskrim memanggil promotor resmi, PK Entertainment dan Third Eye Management, untuk klarifikasi terkait hal ini. Sebab, korban tak mendapat tiket di portal pembelian resmi.

"(Media penipuan melalui) ada Twitter, ada Instagram, dia juga ada Telegram juga terkait dengan penyebaran beberapa modus dari para pelaku ini," kata dia, Selasa (23/05/2023).

Zainul mengatakan ada tujuh korban yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga akan memberikan bukti tambahan kepada penyidik.

"Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, 14 orang yang merasa menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) membuat laporan ke Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini, penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," jelasnya lagi.

Zainul menyatakan, dalam hal ini, para kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Adapun modus yang dilakukan, kata dia, adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial.

Korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.

Korban Minta Uangnya Kembali dan Dapat Tiket Coldplay Gratis

Diketahui, menurut Zainul Arifin, para korban mayoritas berasal dari kawasan Jabodetabek. Mereka berharap uang kerugiannya dapat dikembalikan.

"Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," ungkapnya.

"Maka dari itu kita berharap nanti kita sharing sejalan dengan kawan-kawan siber untuk panggil promotor resmi untuk dimintai klarifikasi," lanjutnya.

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan," ujarnya.

"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam law firm kita," ungkapnya.

Pelaku Penipuan Jastip Diamankan Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap dua terduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui jastip. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial ABF dan W.

Keduanya diduga mengantongi keuntungan hingga ratusan juta dari aksinya. Mereka dijerat dengan  Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, konser Coldplay akan digelar pada Rabu, 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Konser ini merupakan rangkaian tur dunia band asal Inggris tersebut. Di Asia sendiri, band yang dinahkodai oleh Chris Martin itu akan menggelar konser di empat kota yaitu Jakarta, Kuala Lumpur, Kaohsiung, dan Tokyo. PK Entertainment dan Third Eye Management menjadi promotor konser ini di Indonesia. dsy/dc/kmp/kps

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…