Komisi B Dorong Optimalisasi 13 Hektar Lahan di Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 19:01 WIB

Komisi B Dorong Optimalisasi 13 Hektar Lahan di Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sedikitnya 13 hektar dari 300 hektar aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Mojokerto belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Lahan di bawah pengelolaan UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Mojokerto Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Prov Jatim ternyata dikuasai pihak-pihak lain.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifudin mengungkapkan banyak lahan digunakan untuk warung-warung atau cafe. Bahkan tidak hanya Mojokerto saja, namun di kabupaten lainnya lahan Pertanian ini kurang optimal. Seperti di Banyuwangi, Bojonegoro, Lamongan dan sejumlah daerah lainnya. “Yang paling banyak lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu ini adalah yang dikelola oleh UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Mojokerto, Yakni 13 hektare," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Saifudin saat melakukan kunjungan kerja di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur di Mojokerto, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Amar mengatakan pihaknya berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim untuk mengembalikan aset-aset yang saat ini dikuasai perorangan maupun pihak-pihak lain. Dengan harapan bisa di optimalisasi sebagaimana mestinya. "Kebanyakan aset-aset ini awalnya disewa, tapi karena lama tidak diperhatikan tiba-tiba menjadi dikuasai pihak-pihak tertentu," terang Amar. 

Senada, Anggota Komisi B Erjik Bintoro mengatakan, persoalan tanah menarik untuk ditelusuri lebih lanjut. Tidak hanya soal kepemilikan pemerintah, tapi manfaatnya untuk masyarakat luas.  “Tapi kembali kita (Pemprov Jatim) ini juga salah. Setelah mereka menduduki kita biarkan. Setelah dibiarkan akhirnya semakin banyak,” ujarnya. 

Pemerintah juga tidak bisa kemudian gontokan dengan masyarakat yang notabene juga warga Jawa Timur. “Memang paling memungkinkan perlu pendekatan dan cara yang baik-baik. Misalnya Kita tidak mengusir njenengan tapi kalau mau menggarap silakan,” usul politisi PKB ini yang berharap pertemuan ini tidak dilakukan hanya sekali dua kali saja. 

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Senada, Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menambahkan, masalah aset ini memang sudah menjadi perhatian sejak dulu. Dia pernah mengusulkan kepada Pemprov Jatim saat masih duduk di komisi C untuk membentuk badan khusus penanganan aset. "Kalau kita niat ingin membenahi aset di Jatim, ya bersegera membuat badan khusus aset dan anggaran yang cukup," kata dia.

Anggaran memang sangat krusial untuk menyelamatkan aset-aset Pemprov Jatim, mengingat pengalihan dari petok D ke sertifikat membutuhkan dana yang besar. “Kalau sudah disertifikasikan pasti penguasaannya lebih mudah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Jatim Dydik Rudy Prasetya menyebut terus berupaya untuk mengembalikan lahan-lahan pertanian milik Pemprov untuk dikembalikan fungsinya. Rudy mengaku terus berkoordinasi dengan BPKAD Jatim untuk bisa mengembalikan aset milik Pemprov. 

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim  Suryo Handoko mengatakan aset pertanian milik Pemprov Jatim rata-rata memiliki sertifikat. Meski demikian, menurutnya sertifikat ini bukan satu-satunya jaminan aman. "Artinya yang aman ini adalah lahan ini dimanfaatkan baik itu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kerjasama dengan perjanjian. Kalau ini tidak ada ini berpotensi untuk diserobot oleh oknum masyarakat. Kita juga melihat kenapa Dinas Pertanian tidak bisa mengelola asetnya karena memang tidak ada anggaran. Artinya kalau anggarannya ditambah tentu mereka akan bisa menguasai aset tersebut dan lahan bisa dikelola dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Dydik Rudy Prasetya mengatakan pihaknya meminta bantuan Komisi B DPRD Jatim untuk mendorong para pemilik yang tidak sah agar mengembalikan aset tersebut. "Kami selalu berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan milik Pemprov di Mojokerto bisa digunakan sebagai lahan pertanian. Karena kita tahu banyak sekali lahan yang beralih fungsi menjadi perumahan atau industri. Kalau lahan tersebut tidak produktif untuk pertanian mungkin tidak masalah, tapi kalau produktif akan berpengaruh pada lumbung pangan nasional," terangnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU