SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, bahwa pemulihan ekonomi terus tumbuh di Jatim sehingga memberi dampak positif pada berbagai sektor di Jatim.
Salah satunya dibuktikan dengan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 0,48 persen per Februari 2023.
Baca Juga: 2024, Ekonomi Jatim Diprediksi Naik hingga 5,6%
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa TPT di Jatim pada Februari 2023 tercatat 4.33 persen. Angka ini turun 0,48 persen jika dibandingkan bulan Februari 2022 yang mencapai 4.81 persen.
Maka dari itu, Gubernur Khofifah mengaku bersyukur atas penurunan TPT dalam setahun terakhir ini. Hal ini mengindikasikan bahwa berbagai upaya pemulihan ekonomi di Jatim telah berjalan efektif.
Terlebih pada Februari 2023 jumlah angkatan kerja di Jatim mencapai 23,42 juta orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 378,88 ribu orang atau naik 0,92 persen dari Februari 2022 yang tercatat sebanyak 23,04 juta orang.
“Allhamdulillah, selama tiga tahun berturut TPT di Jatim terus mengalami penurunan. Pada tahun 2022 turun 0,36 persen dan tahun 2023 ini kembali turun sebesar 0,48 persen. Penurunan ini akan terus kita pertahankan dan upayakan melalui berbagai program pelatihan hingga program penempatan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun ke luar negeri,” papar Khofifah. Sabtu, (27/5/2023).
Orang nomor satu di Provinsi Jatim ini menjelaskan, kenaikan angkatan kerja di Jatim sejalan dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang naik 0.51 persen poin jika dibandingkan TPAK Bulan Februari 2022.
Adapun TPAK merupakan indikator besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah.
"Alhamdulillah, kenaikan TPAK ini juga sejalan dengan kenaikan jumlah penduduk bekerja di Jawa Timur," ucapya.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2023, diketahui terdapat tiga jenis lapangan pekerjaan di Jatim yang menyerap tenaga kerja paling banyak.
Baca Juga: Kinerja Ekonomi Jatim Triwulan III 2023 Tumbuh 4,86%
Pertama, jenis lapangan pekerjaan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yakni sebesar 33.79 persen. Diikuti oleh sektor perdagangan besar, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 19.07 persen. Dan juga, industri pengolahan sebesar 14.33 persen.
Sampai saat ini, lanjut Khofifah, jumlah penduduk yang bekerja di Jatim sebesar 22,40 juta orang di tahun ini. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 473,46 ribu orang dibandingkan bulan Februari 2022.
Menurutnya, sektor perdagangan besar, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi penyumbang peningkatan terbesar lapangan pekerjaan baru di Jatim, yakni mencapai 0,61%. Sementara, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami penurunan sebesar 0,59%.
"Kita bersyukur sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor merupakan lapangan pekerjaan baru yang mengalami peningkatan terbesar sejumlah 0,61% poin," ujarnya.
Gubernur Perempuan pertama di Jatim itu menyebut bahwa sebanyak 14.46 juta orang penduduk Jatim bekerja pada sektor kegiatan informal. Angka tersebut naik signifikan sebesar 2 persen dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga: Ekonomi Jatim Tumbuh Positif, Industri Sepatu Belum Ikut Terkerek
Sementara berdasarkan statusnya, pekerja di Jatim pada Februari 2023 paling banyak berstatus buruh/ karyawan/ pegawai yang mencapai 31.48 persen atau hampir sepertiga dari total penduduk bekerja. Selain itu, mereka yang berstatus berusaha yang dibantu oleh buruh tetap atau dibayar sebesar 3.98 persen.
Dalam rangka mempertahankan penurunan TPT ini, Khofifah menegaskan salah satu strategi penurunan TPT adalah melalui program pelatihan, bursa kerja dengan menggandeng perusahaan hingga penempatan tenaga kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui support system Perda dan Pergub yang ada di Jatim, bentuk komitmen terus diperkuat melalui fasilitasi pelatihan gratis bagi Calon PMI di UPT-UPT BLK milik Disnakertrans Provinsi Jatim serta pemberian sertifikasi kompetensi gratis bagi Calon PMI yang telah mengikuti pelatihan, baik untuk jabatan formal maupun informal.
“Terpenting yang bisa dipastikan adalah bahwa dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijamin perlindungannya, mulai dari tahap pra penempatan sampai dengan tahap purna penempatan. Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. sb
Editor : Redaksi