Pemkot Surabaya Bakal Atur Jarak Swalayan dan Pasar Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Foto: Pemkot Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Foto: Pemkot Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berperan besar terhadap penyelenggaraan perdagangan dan perekonomian di wilayah setempat. Maka dari itu, Pemkot Surabaya dibutuhkan untuk melakukan pembinaan pada pelaku ekonomi.

Selain itu, juga diperlukan adanya penataan sarana agar aktivitas perekonomian dapat terlaksana secara optimal.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi kota Surabaya tercatat tumbuh sebesar 7,17 persen pada 2022. Hal tersebut berdampak positif bagi perekonomian Surabaya dari segi pendapatan dan belanja daerah serta sektor perdagangan dan perindustrian.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa kehadiran Pemkot Surabaya dalam harmonisasi retail dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

”Pemerintah Kota hadir untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan perindustrian, hingga menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perdagangan,” kata Armuji, Sabtu (3/6/2023).

Armuji mengungkapkan bahwa peraturan tersebut mengatur kebijakan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, hingga toko eceran atau tradisional.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan adalah wujud perhatian Pemkot Surabaya dalam mendistribusikan akses ekonomi secara berkeadilan.

”Diatur juga, jarak toko swalayan dengan pasar rakyat sekurang-kurangnya 500 meter sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku ekonomi kerakyatan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Politikus senior PDI Perjuangan tersebut menilai, keseimbangan antara retail, pasar rakyat, dan UMKM, harus dijaga dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Sehingga, tidak ada istilah pasar rakyat tergerus dengan retail.

”Berjalan beriringan untuk Surabaya yang lebih baik,” tutupnya. sb

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…