Meninggal Karena Sakit, Guru TPQ Mojokerto Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris Guru TPQ Umi Lestari yang meninggal dunia karena sakit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading menyatakan Umi merupakan kepesertaan sektor BPU (Bukan Penerima Upah) yang didaftarkan Rumah Sakit Sakinah, Kabupaten Mojokerto sebagai guru TPQ 2.

"Ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kematian senilai Rp 42 juta dari program Jaminan Kematian (JKM)," terangnya usai menyerahkan secara langsung kepada ahli waris, Selasa (6/6/2027). 

Pemberian santunan tersebut, ujar Mahading, sebagai wujud nyata komitmen BP Jamsostek hadir dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 

"Alhamdulillah saya hadir langsung, agar bisa lebih dekat dengan keluarga kepesertaan. Untuk menyerahkan secara simbolis santunan kematian, semoga bisa dimanfaatkan secara baik-baik," ujarnya.

Sebagai petinggi BP Jamsostek Cabang Mojokerto ia sangat berterimakasih atas kepekaan RS Sakinah dalam mendaftarkan guru TPQ ke kepesertaan BPU. Sehingga akhirnya mendapatkan manfaat jaminan ketenagakerjaan meskipun masuk kepesertaan BPU. 

Dalam hal ini, RS Sakinah sebagai orang tua asuh dari para guru TPQ yang didaftarkan dan dibiayai pihak rumah sakit.

"Kami pula mengapresiasi pihak rumah sakit yang begitu berperan sebagai Bapak Asuh dalam kepesertaan BPU. Ini sebagai wujud kepedulian pihak RS terhadap guru TPQ," tukasnya.

Masih kata Mahading, BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan.

"Kita juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia," terangnya.

JKM ini, lanjutnya, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

"Ahli waris yang mendapatkan santunan pun, tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Apalagi ketika almarhum adalah tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…