Upayakan KTR di Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Tidak Merokok Sembarangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Jun 2023 15:08 WIB

Upayakan KTR di Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Tidak Merokok Sembarangan

i

Wali Kota Mojokerto dan Kepala Diskopukmperindag, camat Prajuritkulon dan peserta sosialisasi foto bersama. SP? DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto juga menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR di tengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.

Baca Juga: Hindari Mobil Pickup, Bus Trans Jatim Terguling di Dawarblandong Mojokerto

“Dalam mewujudkan KTR itu agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita jaga seperti apa implementasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut, dikutip Minggu (11/06/2023).

Baca Juga: Insiden RS Gatoel Kota Mojokerto Terbakar: 3 Petugas Internal Luka-luka, Pelayanan di Tutup

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan di tengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor wali kota mojokerto,” tuturnya.

Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas KTR dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” pungkasnya.

Baca Juga: Peringati Isra' Miraj Pemkot Mojokerto Kembali Hadirkan Da'i Kondang Ustad Wijayanto

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi KTR. Dwi

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU