Digugat 1M, Mahfud MD: Saya Gugat Balik Organisasi Perkomhan 5M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menkopolhukam Mahfud MD. SP/ JKT
Menkopolhukam Mahfud MD. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, jakarta - Perkomhan yang merupakan organisasi Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan membuat heboh lantaran tiba-tiba menggugat Menkopolhukam Mahfud MD sebesar Rp 1,025 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal tersebut diketahui dari laman PN Jakpus, Mahfud digugat untuk membayar Rp 1.025.000.000. Gugatan Perkomhan itu teregister dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/03/2023).

Gugatan itu dilayangkan Perkomhan atas komentar Mahfud terhadap putusan PN Jakarta Pusat usai mengabulkan gugatan Partai Prima yang meminta penundaan Pemilu. 

Dalam petitumnya, penggugat juga memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 25.000.000; Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Mahfud merasan heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Mahfud juga mengaku bakal melayangkan gugatan balik terhadap Perkomhan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud menyatakan, hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Karenanya, Perkomhan harusnya melakukan gugatan kepada semua pihak yang memberikan komentar sejenis. Supaya kredibilitas organisasi yang baru ia dengar itu semakin jelas. Mahfud lantas menantang balik dan ganti akan menggugat dengan nilai yang lebih besar.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/06/2023).

Nyengir, Mahfud Pertanyakan Apa itu Organisasi Perkomhan?

Awalnya Mahfud mempertanyakan dan menertawakan organisasi yang menggugatnya itu. Menurut dia, Perkomhan selama ini tak pernah terdengar kiprahnya.

"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tutur Mahfud.

Ia mengakui memang pernah mengomentari putusan tersebut. Sebab menurutnya, PN Jakarta Pusat telah keliru dan salah kamar. Sebab, perkara tersebut harusnya dibawa ke kamar hukum administrasi tapi malah dibawa ke hukum perdata.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

"Di dalam hukum administrasi Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," jelas Mahfud.

"Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional," sambung dia.

Gugatan Partai Prima dikabulkan Majelis Hakim PN Jakpus yang berimbas pada putusan untuk penundaan pemilu. Putusan itu menjadi polemik sebab hakim dinilai melampaui kewenangannya. Dalam tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI menganulir putusan itu. Kini, Partai Prima sedang mengajukan kasasi.

Mantan Ketua MK itu kemudian mempertanyakan masalah hak perdata yang dimiliki Perkomhan dalam gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Apalagi, ia menilai, banyak pihak termasuk pimpinan parpol yang telah lolos proses verifikasi mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum," ucap Mahfud.

Sedangkan mengenai rencana gugatan balik Mahfud MD itu, hingga kini Perkomhan belum juga berkomentar. dsy

Berita Terbaru

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Untuk memastikan aspek keamanan pangan saat dikonsumsi oleh masyarakat selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan…

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pada Tahun 2026 kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, berkomitmen bakal menekan angka kemiskinan di wilayahnya…

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Warga di di Desa/ Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan kondisi banjir yang melanda kawasan tersebut…

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Saat ini, kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi di Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi bakal difungsikan oleh Pemerintah…

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan…

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Diguyur hujan deras mengakibatkan kawasan di Kecamatan Sudimoro, Pacitan diterjang bencana tanah longsor dan banjir lumpur.…