Digugat 1M, Mahfud MD: Saya Gugat Balik Organisasi Perkomhan 5M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menkopolhukam Mahfud MD. SP/ JKT
Menkopolhukam Mahfud MD. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, jakarta - Perkomhan yang merupakan organisasi Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan membuat heboh lantaran tiba-tiba menggugat Menkopolhukam Mahfud MD sebesar Rp 1,025 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal tersebut diketahui dari laman PN Jakpus, Mahfud digugat untuk membayar Rp 1.025.000.000. Gugatan Perkomhan itu teregister dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/03/2023).

Gugatan itu dilayangkan Perkomhan atas komentar Mahfud terhadap putusan PN Jakarta Pusat usai mengabulkan gugatan Partai Prima yang meminta penundaan Pemilu. 

Dalam petitumnya, penggugat juga memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 25.000.000; Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Mahfud merasan heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Mahfud juga mengaku bakal melayangkan gugatan balik terhadap Perkomhan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud menyatakan, hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Karenanya, Perkomhan harusnya melakukan gugatan kepada semua pihak yang memberikan komentar sejenis. Supaya kredibilitas organisasi yang baru ia dengar itu semakin jelas. Mahfud lantas menantang balik dan ganti akan menggugat dengan nilai yang lebih besar.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/06/2023).

Nyengir, Mahfud Pertanyakan Apa itu Organisasi Perkomhan?

Awalnya Mahfud mempertanyakan dan menertawakan organisasi yang menggugatnya itu. Menurut dia, Perkomhan selama ini tak pernah terdengar kiprahnya.

"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tutur Mahfud.

Ia mengakui memang pernah mengomentari putusan tersebut. Sebab menurutnya, PN Jakarta Pusat telah keliru dan salah kamar. Sebab, perkara tersebut harusnya dibawa ke kamar hukum administrasi tapi malah dibawa ke hukum perdata.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

"Di dalam hukum administrasi Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," jelas Mahfud.

"Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional," sambung dia.

Gugatan Partai Prima dikabulkan Majelis Hakim PN Jakpus yang berimbas pada putusan untuk penundaan pemilu. Putusan itu menjadi polemik sebab hakim dinilai melampaui kewenangannya. Dalam tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI menganulir putusan itu. Kini, Partai Prima sedang mengajukan kasasi.

Mantan Ketua MK itu kemudian mempertanyakan masalah hak perdata yang dimiliki Perkomhan dalam gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Apalagi, ia menilai, banyak pihak termasuk pimpinan parpol yang telah lolos proses verifikasi mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum," ucap Mahfud.

Sedangkan mengenai rencana gugatan balik Mahfud MD itu, hingga kini Perkomhan belum juga berkomentar. dsy

Berita Terbaru

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan haji tahun 2026, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Kota Surabaya mencatat sebanyak 85 orang jemaah haji…

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga Surabaya dan seluruh di Pulau Jawa, kini merasakan udara yang jauh lebih dingin pada malam hingga pagi hari. Fenomena ini…

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada semua anggota Polri sebagai aparat penegak hukum, Polri diminta untuk menegakkan hukum…

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya…

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Tuding Ada Hakim Kaku

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Tuding Ada Hakim Kaku

Kamis, 02 Jul 2026 15:17 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai dengan…

Prabowo-Jokowi, Saling Beri Hormat di Hari Bhayangkara ke-80

Prabowo-Jokowi, Saling Beri Hormat di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 02 Jul 2026 15:15 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada momen Prabowo saling memberi hormat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam acara ini.Rabu (1/7/2026), Prabowo tampak…