Pengedar Ganja Jaringan Medan Mulai Sasar Pelajar Hingga Warga di Yogyakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Jun 2023 14:35 WIB

Pengedar Ganja Jaringan Medan Mulai Sasar Pelajar Hingga Warga di Yogyakarta

i

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar ganja jaringan Medan yang menargetkan Yogyakarta sebagai pasar, Senin (19/06/2023). SP/ YGY

SURABAYAPAGI.com, Yogyakarta - Pelajar, Mahasiswa hingga warga di Yogyakarta menjadi sasaran empuk peredaran ganja jaringan Medan, Sumatera Utara. Diketahui, peredaran ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Tim Ditresnarkoba Polda DIY telah mengamankan 2 jaringan peredaran ganja di Yogyakarta. "TKP pertama Mergangsan (Kota Yogya). Kemudian kita kembangkan ke Kecamatan Medan Tembung," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono di Polda DIY, Senin (19/06/2023).

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, Bakti mengatakan di TKP Mergangsan ditangkap tersangka berinisial AV. Saat itu dia kedapatan membawa sebuah paket plastik bening dilakban hitam yang berisi 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja.

AV yang merupakan tersangka mengatakan mendapat ganja dari Medan. Polisi terbang ke Medan dan berhasil menangkap tersangka YS dengan barang bukti 61 gram ganja.

Sementara, TKP kedua terjadi di Mlati, Kabupaten Sleman. Polisi awalnya menangkap IM yang kedapatan membawa 66,20 gram ganja. Ganja tersebut ternyata juga berasal dari Medan.

"Kita langsung ke Medan kita tangkap HPNP belum temukan barang bukti, tapi dari membeli dari JS di Medan, juga masih tetangga kampung. 8 Juni kita peroleh 130,89 gram ganja," jelasnya.

Di hari yang sama polisi berhasil mengembangkan penangkapan ke BC. Di sana didapati 16,5 kilogram ganja. Jika penjualan dari Medan ke Jogja menggunakan ekspedisi, penjualan di para pengedar di Medan menggunakan sistem tatap muka.

"Jadi total keseluruhan (barang bukti di Medan dan Yogya) ada 16,87 kilogram ganja," katanya.

Bakti menjelaskan untuk mengelabui ekspedisi, ganja dikirim dengan dibungkus kaos. Seolah-olah mereka hendak mengirim kaos ke Yogyakarta.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Untuk yang di Medan paket sampai ke Yogya kamuflase menggunakan paket ekspedisi untuk mengelabui dibungkus kaos. Paketan kaos," jelasnya.

Ganja tersebut sudah dikemas ke paketan-paketan kecil. Sehingga dua tersangka di Yogya bisa segera menjualnya kembali.

Tersangka AL dan IM berencana untuk mengedarkan paket-paket ganja kecil ini di Yogyakarta. Hanya saja sebelum beraksi dia sudah ditangkap. 

"Sasarannya mahasiswa, pelajar, orang warga masyarakat mungkin buruh, karyawan. Paket hemat. Paket hemat Rp 100 ribu (isi) 5 gram," kata Bakti.

Ganja ini terus ditelusuri polisi, jaringan di Medan ini diduga mendapat ganja dari wilayah Aceh dengan harga Rp 300 ribu per kilogram. Di Medan, harga kemudian naik di angka Rp 1,7 hingga Rp 1,8 juta per kilogram.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Kalau ke Jawa bisa sudah Rp 5 juta per kilogram," katanya.

Tersangka AV dan IM terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka YS, HPNP, JS, dan BC terancam Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Khusus BC ada pasal 112 ayat 2 kita tambah karena barang bukti di atas 5 kilogram. Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun (penjara)," katanya. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU