SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ungkap Albertina Ho, dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Ia geleng- geleng, karena tidak hanya etika tapi ada pidananya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022. "Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.
Disetor ke Rekening Lain
Dugaan pungli ini diduga disetor lewat rekening pihak ketiga. "Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ungkap Albertina.
Dia tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah. Albertina enggan menjelaskan detail temuan tersebut. Dia mengatakan ada unsur pidana yang kini penyelidikannya diserahkan kepada Pimpinan KPK.
Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum. "Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," ucapnya.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," sambung Albertina.
Kasus Ketua KPK Firli
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dewas menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," katanya.
Tumpak menegaskan Dewas KPK hanya mengusut dugaan pelanggaran etik. Dia mengatakan Dewas KPK tidak mengusut dugaan pelanggaran pidana. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham