Pengadaan di Lingkup Dinas Pendidikan Lamongan Abaikan SIPLah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jun 2023 20:04 WIB

Pengadaan di Lingkup Dinas Pendidikan Lamongan Abaikan SIPLah

i

Kantor Dinas Pendidikan Lamongan di Jl. KH. Ahmad Dahlan. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Ditemukannya dugaan markup anggaran ratusan juta dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Lamongan tahun 2022, untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) cetak soal ujian, teryata diketahui sekolah-sekolah di lingkup Dinas Pendidikan masih abaikan SIPLah, dan langsung membeli di toko penyedia atas belanja barang dan jasa.

Informasi yang didapat surabayapagi.com Selasa (20/6/2023) menyebutkan, lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Lamongan, masih banyak menggunakan cara konvensional yang rentan adanya masalah markup anggaran, yang ujung-ujungnya terjadi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kaji Ghofur Disebut Sebagai Tokoh yang Bisa Penjawab Sengkarut Lamongan

SIPLah sendiri ujarnya, adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa (PBJ). "SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa (PBJ), di Lamongan masih belum sepenuhnya pendidikan di Lamongan yang melakukan pengadaan menggunakan SIPLah dari yang diakses melalui lamansiplah.kemdikbud.go.id," terang sumber ini yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Padahal lanjutnya, jauh-jauh pihak Kemendikbud dan Riset RI telah menyampaikan kepada dinas pendidikan di tanah air, untuk efesiensi dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa, telah disiapkan SIPLah. Dimana SIPLah sendiri telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Disebutkannya untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengadaan barang dan jasa di sekolah yang transparan dan tertib administrasi, maka Kemendikbudristek telah memperbaharui dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

"Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan," terangnya.

Seperti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk jenjang SD dan SMP Negeri Tahun 2022, menunjukkan bahwa sekolah belum seluruhnya menggunakan aplikasi SIPlah untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 1.000.000.00. (Satu juta rupiah).

Baca Juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

Sekolah tersebut kata sumber yang namanya minta tidak dipublikasikan itu, masih menggunakan pembelian langsung pada toko penyedia atas belanja barang dan jasa dan belanja modal, sehingga ditemukan adanya kelebihan Rp 766 juta dalam rencana anggaran yang dilakukan.

Disebutkan olehnya, anggaran yang didapat itu sebagian diantaranya digunakan untuk biaya cetak ujian soal sekolah Penilaian Tengah Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), SD dan SMPN sebesar Rp 6,7 miliar. Dimana biaya cetak dan pengadaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) senilai Rp 4,1 miliar, sedangkan pengadaan cetak soal untuk siswa SMP Negeri senilai Rp 1,3 miliar.

Namun belakangan penggunaan dana di lembaga SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Lamongan tersebut tidak sesuai dengan juklak dan juknis. Dimana untuk pengadaan soal ujian di SDN ada kelebihan anggaran Rp 368 juta, sedangkan di lembaga SMP Negeri ada kelebihan Rp 397 juta.

Baca Juga: Karyawan Minimarket Terjatuh ke Sungai Bengawan Solo

"Kalau ditotal hasil markup anggaran BOS tahun 2022 dari pengadaan soal ujian PTS, PAS, dan PAT yang tidak sesuai dengan penggunaannya berjumlah Rp 766 juta sesuai dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ini menyalahi aturan," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif saat dikonfirmasi tidak menampik dengan temuan itu, dan rekomendasi atas temuan dari BPK itu sudah ia tindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pengadaan uang cetak soal siswa tersebut ke kas negara. "Setelah ada temuan itu, kami gerak cepat untuk mengembalikannya sebelum tanggal 16 Juni 2023," ujar Munif panggilan akrab Kadispendik Lamongan ini saat dikonfirmasi surabaypagi.com melalui WhatsApp Selasa (20/6/2023).

Sekedar diketahui, ditemukannya dugaan anggaran BOS tahun anggaran 2022 senilai Rp 766 juta itu setelah pihak BPK dalam pemeriksaannya menemukan kelebihan anggaran dari penggandaan soal ujian. Dimana kelebihan anggaran itu mengalir ke sejumlah pihak, mulai honorarium ASN, biaya makan minum, biaya transport kegiatan Dinas Pendidikan Lamongan, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hari Jadi Lamongan (HJL) dan sejumlah kegiatan lainnya, hanya untuk mengikuti hasrat pengambil kebijakan di Lamongan dalam upaya pencitraan yang tidak dianggarkan dalam APBD. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU